Halaman
141
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
BAB
5
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
Sumber: ozvarvara.wordpress.com
Gambar 5.1
Peradilan internasional terpenting PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den
Haag, B
elanda. Kasus sengketa Pulau Sipadan Ligitan pun diselesaikan di peradilan internasional ini
141
KATA KUNCI
• Hukum Internasional
• Perjanjian Internasional
• Mahkamah Internasional
• Sengketa Internasional
12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123
1
234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012
3
1
234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012
3
12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
142
PETA KONSEP
Subjek Hukum
Internasional
Sistem Hukum
Internasional
Penyebab Sengketa
Internasional
dan Upaya
Penyelesaiannya
Sistem Peradilan
Internasional
Penyebab Sengketa
Internasional
secara Damai
Mahkamah
Internasional
membahas
terdiri atas
membahas
membahas
Macam Hukum
Internasional
Cara-Cara
Penyelesaian
Secara Paksa
atau Kekerasan
Mahkamah
Pidana
Internasional
Panel Khusus
dan Spesial
Pidana
Internasional
SISTEM HUKUM DAN
PERADILANINTERNASIONAL
Menghargai
Putusan
Mahkamah
Internasional
Penyebab Sengketa
Internasional
melalui
Mahkamah
Internasional
Dasar Hukum
Proses Peradilan
Mahkamah
Internasional
Makna Hukum
Internasional
Asas-Asas
Hukum
Internasional
Sumber Hukum
Internasional
Mekanisme
Persidangan
Mahkamah
Internasional
membahas
143
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
BERANDA
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
, kata sistem berarti (1) seperangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas,
(2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode.
Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat
diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum
internasional.
1. Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum
perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata
internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah
antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua
negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara yang bukan bersifat perdata.
A.
Sistem Hukum Internasional
Hukum Internasional pada
dasarnya dibuat oleh masyarakat
internasional guna menciptakan
kerja sama, perdamaian, dan
menyelesaikan masalah interna-
sional secara damai. Hubungan
antarbangsa di dunia diharapkan
dapat menghasilkan hubungan
kerja sama yang baik sehingga
dapat tercapai kesejahteraan dan
kedamaian bersama. Akan tetapi,
hubungan antarbangsa itu ke-
mungkinan dapat menimbulkan
konflik atau sengketa antarbangsa
itu sendiri. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara
damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan
dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui
pengadilan internasional.
Sumber: www.mw.ni
Gambar 5.2
Hubungan antarbangsa pada hakikatnya
untuk mencapai kesejahter
aan dan kedamaian bersama
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
144
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik
tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
a.
Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang
dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang
tidak bersifat perdata.
b.
Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada
hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata
internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum
internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara
dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu
sama lain.
Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum
yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan
asas keadilan.
2. Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
a.
Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan
secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan
diri pada hukum tersebut.
b. Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh
dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan
berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah
daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah
(
complementary
) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan
internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui
sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
c.
Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang
tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum
internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh
melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh
melalui perjanjian internasional multilateral.
Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat
dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.
3. Asas-asas Hukum Internasional
Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah
prinsip hukum umum (
the general principle of law
). Prinsip hukum sebagai suatu
pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang
muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari
pembentukan hukum.
145
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-
prinsip
hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Prinsip-prinsip hukum
Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara.
Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya
prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.
b.
Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum
Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik
dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan
sistem hukum Islam.
c
Prinsip-prinsip Hukum Internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan
derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-
intervensi.
1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui
sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun
kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara
harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.
2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan
bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan
demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk
menentukan nasibnya.
3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan
dalam negeri orang lain.
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,
ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional.
Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.
a.
Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan
wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap
negara memiliki kewajiban untuk
1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap
integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang
dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah
kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa
konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum
internasional.
b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan
cara damai.
Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya
melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi,
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
146
konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki
masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan
perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri
dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional.
c.
Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri
negara lain.
Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai
urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak
langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan
ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum
internasional.
d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain
berdasarkan pada piagam PBB.
Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam
berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi
sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk
mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama
itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian
dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan
kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh
negara harus
1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan
internasional;
2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia
dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat
beragama;
3) bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan
perdagangan;
Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian
dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam
PBB.
e.
Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa
campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk
1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara;
2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat.
Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh
rakyat dan pihak yang berwajib.
f.
Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara
Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
2) Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.
147
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan
hal yang tidak dapat diganggu gugat.
5) Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem
politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan
hidup damai dengan negara lain.
g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu
sesuai dengan piagam PBB.
4. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan
kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur
oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum
internasional material dan hukum internasional formal.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci,
Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu),
pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum
internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada
hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban
negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi
suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang
tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan
hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi
Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional
merupakan syarat penting bagi hukum internasional.
Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan
kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat
dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan
kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berhubungan
dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang
berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan
kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat
internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan
kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.
1) Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya
terhadap negara lain.
Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak
untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan
perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak
mencampuri urusan negara lain.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
148
2) Hak dan kewajiban negara atas orang.
Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh
wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang
yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun
orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum
negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang
berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka
tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak
menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan
diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.
Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya
dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada
dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus
tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan
hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib
melindungi warga negaranya.
3) Hak dan kewajiban negara atas benda.
Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan
hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku
bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu
juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara
itu, tetapi berada di negara lain.
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh
di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di
negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan
dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya.
4.
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi.
Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut.
a) Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam
pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan
terhadap negara lain.
b) Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak
menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam
modal asing.
c) Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam
menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada
permintaan.
d) Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya
dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat
mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.
e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor
dan ekspornya.
f)
Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan
keuntungan khusus.
149
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal
ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja
Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci
memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta.
Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan
sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya
perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal
dengan perjanjian Lateran (
Lateran Treaty
). Berdasarkan perjanjian itu,
pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci.
Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.
c.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai
organisasi internasional yang memiliki kedudukan
sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan
ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah
Internasional bukan merupakan subjek hukum
internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang
Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum
internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan
sejarah.
Sumber: wikipedia
Gambar 5.3
Tahta suci Vatikan
Sumber: wikipedia
Gambar 5.4
Logo Palang Merah
Internasional
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
150
d. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional
yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan
dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan
kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional
tersebut.
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-
pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green
Peace dan Transparancy Internasional.
e.
Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak
dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota
suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan
hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan
hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi
hukum internasional.
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia
I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang
memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah
Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya
negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah
ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di
Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut
sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan
sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan
kejahatan perang.
Palang Merah merupakan suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan
secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan
bangsa, golongan, agama, dan politik. Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan
Prancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry
Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut di mana banyak korban perang yang
tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan
kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan
perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 berjudul
A Memory of
Solferino
(Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan
oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung
di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan perang.
Teropong
151
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
4. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (
Belligerent
)
Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat
memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (
belligerent
).
Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap
status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru
itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan
pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional
merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh
negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi
seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak
menentukan nasib sendiri.
5. Sumber Hukum Internasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna
formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi
dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Adapun sumber hukum
dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita
mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum
internasional. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi
hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk
atau wadah aturan hukum.
Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan
atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang
mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai
suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.
Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber
hukum dalam arti formal. Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada
empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah
internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni
a) Perjanjian internasional
b) Kebiasaan internasional
c)
Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai
negara.
Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber
hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan
(subsider).
Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut.
a.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
152
tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai
perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum
internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (
pact
), konvensi
(
convention
), piagam (
statute
),
charter
, deklarasi, protokol,
accord
, modus vivendi,
arrangement
,
covenant
, dan sebagainya.
b . Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai
hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum.
Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut
mempunyai syarat sebagai berikut.
1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material
menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur
psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional
tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk
memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.
Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum
jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.
1) Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama.
Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai
hal dan keadaan yang serupa pula.
2) Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan
dengan hubungan internasional.
c.
Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum
modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang
didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar
didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional,
asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang
berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.
d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum
tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat
dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional
mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni
perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan
pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan
nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat
pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk
153
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan makna dari hukum internasional.
2.
Deskripsikan macam-macam hukum internasional.
3.
Deskripsikan asas-asas hukum internasional.
4.
Deskripsikan mengenai subjek hukum internasional.
5.
Deskripsikan tentang sumber hukum internasional.
MARI BERDISKUSI
Carilah artikel di koran tentang persoalan-persoalan hukum internasional, kemudian
diskusikan dengan kelompokmu mengenai:
1. Subjek hukum internasional dari persoalan tersebut.
2. Deskripsikan kronologi kejadian.
3. Komentar kelompokmu atas asas hukum internasional yang bertentangan dengan
fakta tersebut.
Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas.
Kegiatan 1
sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku
umum.
Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan
doktrin
, merupakan
ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan
pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Dalam
sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal
asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan
pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum
internasional.
Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan
menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material
merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku.
Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk
menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat
merupakan ketentuan hukum atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan
bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum
internasional adalah ketentuan hukum internasional. Begitu juga ketentuan
yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional
yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
154
Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan
itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam
rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi
mahkamah internasional (
the international court of justice
), mahkamah pidana
internasional (
the international criminal court
), dan panel khusus dan spesial pidana
internasional (
the international criminal tribunals and special courts
).
1. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB
yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun
1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan
wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam
PBB.
a. Kedudukan Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk
mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah
Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari
PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu,
juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan
Keamanan.
B.
Sistem Peradilan Internasional
Sumber: vivanews.com
Gambar 5.5
Suasana sidang pengadilan (Mahkamah) Kriminal Internasional (ICC)
155
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
TEROPONG
Fungsi peradilan itu masing-masing adalah sebagai berikut.
1.
Penyelesaian sengketa
, hanya dapat diminta oleh negara dalam persengketaannya
dengan negara lain. Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa
hanya terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat
mengikat. Putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan hanya
perkara yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat final dan
tidak dapat dimintakan banding. Akan tetapi, putusan itu dapat dimintakan revisi
b. Komposisi Mahkamah Internasional
Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi
mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9
tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai
cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum
dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk
memilih anggota mahkamah internasional.
Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim
mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada
dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris,
Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah
internasional memungkinkan dibentuknya hakim
ad hoc
yang terdiri atas dua
orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc
tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan
perkara yang disidangkan.
c.
Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta
Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah
Internasional adalah subjek hukum negara (
only states may be parties Indonesia
cases before the court
). Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai
berikut.
1) Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah
internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk
beracara di mahkamah internasional.
2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah
internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah
memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar
pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari
statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan
berkenaan dengan mahkamah internasional.
3) Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori
ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan
mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
156
d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional
yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan
sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi
kewenangan untuk
1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (
contentious case
);
2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (
advisory opinion
).
Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan
sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional
wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa
kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut.
1) Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan
perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.
Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia
dan Malaysia.
2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak
telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional
sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka.
Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada
yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta
perjanjian.
3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional,
adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional
yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk
tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat
perjanjian khusus terlebih dahulu.
4) Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan
bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Inter-
apabila ditemukan faktor penentu/bukti baru yang berhubungan dengan sengketa
yang bersangkutan. Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak
yang bersengketa, negara pihak bersengketa itu wajib memenuhi putusan
mahkamah itu. Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara
lawan berperkara dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB agar
putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri
tidak dapat mengeksekusi putusannya.
2.
Pemberian nasihat
, merupakan pendapat mahkamah internasional dalam
memecahkan masalah hukum, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang
untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nasihat mahkamah
internasional bukan merupakan putusan yang bersifat mengikat. Badan yang diberi
wewenang untuk mengajukan permohonan nasihat Mahkamah Internasional
dibedakan menjadi dua, yaitu yang dapat mengajukan permohonan langsung dan
yang dapat mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.
157
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
nasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah
internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal
terhadap yurisdiksi mahkamah internasional.
5) Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional,
yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika
diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan
penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak
yang bersengketa.
6) Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi
Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya
adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui Mahkamah
Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan
karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.
Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi,
Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan
dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.
2. Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat
multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan
supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat
internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan
statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002.
Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana
internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana
internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a. Komposisi
Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang
hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para
hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas
negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling
tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara
pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang
hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM
Internasional (pasal 36 ayat 5).
Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara
pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan
berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan
keseimbangan jender.
Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni
praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat (4) menjelaskan
bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa
penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa
penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
158
Dalam pasal 42 ayat (3) ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus
mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana.
Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan,
dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri
(
propio motu
). Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana
Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1).
Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem
nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan
penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat
diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17).
b.
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan
aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku
kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta
mahkamah.
Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu
sebagai berikut.
1) Pertama adalah kejahatan genosida (
the crime of genocide
), yakni tindakan
kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari
suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2) Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (
crimes against humanity
), yakni
tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk
sipil tertentu.
3) Ketiga adalah kejahatan perang (
war crimes
) yakni kejahatan yang dapat
diterangkan sebagai berikut.
a) Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika
dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai
bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu
pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan
dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan,
eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda.
c)
Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional.
Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer,
membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni
bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.
d) Kejahatan agresi (
the crime of aggression
), yakni tindak kejahatan yang
berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
159
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
TEROPONG
Tujuan PBB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar
sengketa-sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi
yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru
tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antarnegara
dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.
Langkah-langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota
PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (
Pacific Settlement
of Disputes
)
Terkait hal-hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat di
dalam Piagam PBB. Di samping itu, PBB mempunyai cara informal yang lahir dan
berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari-hari. Cara-cara ini kemudian digunakan
dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di antara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki
empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya
memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok
tindakan itu adalah sebagai berikut.
1.
Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy
adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa
di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan
suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis
Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. Misalnya,
upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik
Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan
UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak,
walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
2.
Peace Making
Peace Making
adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk
saling sepakat, khususnya melalui cara-cara damai seperti yang terdapat dalam Bab
VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara tugas mencegah konflik
dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba
membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara-cara damai.
Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau
usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah
mempertimbangkan sifat sengketanya.
3.
Peace Keeping
Peace Keeping
adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan
perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB
mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya
militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
160
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk
menciptakan perdamaian.
Peace Keeping
merupakan “penemuan” PBB sejak pertama
kali dibentuk,
Peace Keeping
telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik.
Sejak tahun 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi
Peace Keeping
.
Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer,
polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar
800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan
tugasnya.
4.
Peace Building
Peace Building
adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur
yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah
didamaikan berubah kembali menjadi konflik.
Peace Building
lahir setelah
berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerja sama konkret yang
menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. Hal
demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial,
tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi
perdamaian.
5.
Peace Enforcement
Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De
Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu
Peace Enfocement
(Penegakan
Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan
berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan
ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi
situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan
sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini
dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (
the “teeth” of the United Nations
).
Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November
1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan
berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki
Namibia (
UNSC Res.418[1971]
).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang
bersengketa
“shall, first of all, seek a resolution by negotiation...,”
tersirat bahwa
penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan
cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para
pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum
semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya
bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila
PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan
internasional.
Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas
Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional
dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan
fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.
Sumber: http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/
161
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (
The International
Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC
)
Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak
permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan
berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel
Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan
perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah
meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda
dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada
kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.
Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana
internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim
ad hoc
-nya. Pada Panel
khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan
ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana
internasional komposisi penuntut dan hakim
ad hoc
-nya merupakan gabungan
antara peradilan nasional dan peradilan internasional.
Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana
internasional, antara lain adalah sebagai berikut.
a.
International Criminal Tribunal for Rwanda
(ICTR), yang dibentuk oleh Dewan
Keamanan PBB pada tahun 1994.
b.
International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia
(ICTY), yang dibentuk
pada tahun 1993.
c.
Special Court for Irag
(SCI):
Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top
Booth Leaders
.
d.
Special Court for East Timor
(SCET).
e.
Special Court for Leone
(SCSL).
Abdoel Moeis
(lahir di Sungai Puar, Bukittinggi, Sumatra Ba
rat, 3 Juli 1883 – meninggal di Bandung, Jawa
Barat, 17 Juni 1959 pada umur 75 tahun) adalah seorang sastrawan dan wartawan Indonesia. Pendidikan
terakhirnya adalah di Stovia (sekolah kedokteran, sekarang Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia),
Jakarta, tetapi tidak tamat. Ia juga pernah menjadi anggota Volksraad pada tahun 1918 mewakili Centraal
Sarekat Islam. Ia dimakamkan di TMP Cikutra
– Bandung dan dikukuhkan sebagai pahlawan nasional oleh
Presiden RI, Soekarno, pada 30 Agustus 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218
Tahun 1959, tanggal 30 Agustus 1959).
SEKILAS TOKOH
123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
1
2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345
6
123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456
Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini.
Kegiatan 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
162
Sengketa internasional (
international dispute
) adalah perselisihan yang terjadi
antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara
dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum
Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh
hal-hal berikut.
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian sistem peradilan inter-
nasional.
2.
Deskripsikan komposisi dari mahkamah internaional.
3.
Deskripsikan fungsi utama mahkamah internasional.
4.
Deskripsikan jenis-jenis kejahatan menurut statuta mahkamah pidana
internasional.
5.
Deskripsikan perbedaan komposisi panel khusus dan panel spesial pidana
internasional.
MARI BERDISKUSI
1. Carilah masing-masing dua contoh kasus dari panel khusus dan panel spesial pidana
internasional dari berbagai media cetak atau internet.
2. Uraikan secara singkat bersama kelompokmu latar belakang kasus tersebut.
3. Buatlah analisis mengenai pihak yang bersengketa, aturan hukum internasional
yang dilanggar dan keputusan yang dihasilkan.
Kegiatan 3
C.
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penye-
lesaiannya
TEROPONG
Mahkamah internasional juga sebenarnya dapat mengajukan keputusan
ex aequo et
bono
, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum,
tetapi hal ini dapat dilakukan jika ada kesepakatan antarnegara-negara yang
bersengketa. putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan
hanya mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang
dapat menjadi pihak hanyalah negara, tetapi semua jenis sengketa dapat diajukan ke
mahkamah internasional. Masalah pengajuan sengketa dapat dilakukan oleh salah satu
pihak secara unilateral, tetapi kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain.
Jika tidak ada persetujuan, perkara akan dihapus dari daftar mahkamah internasional
karena mahkamah internasional tidak akan memutus perkara secara
in-absensia
(tidak
hadirnya para pihak).
163
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2) Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3) Perebutan sumber-sumber ekonomi.
4) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6) Perebutan pengaruh ekonomi, politik, dan keamanan regional serta
internasional
Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi perang antaranegara dan
sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu
sengketa dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada
luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan sikap serta
reaksi pihak-pihak yang tidak berperang.
Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara peserta
traktat bersepakat untuk tidak melakukan perang sebagai cara dalam
menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. Dalam piagam
PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk
menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara damai sehingga tidak
membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. Mereka yang mengadakan
perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan
bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan.
Dalam hubungan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni:
•
Perang karena adanya agresi.
•
Perang karena membela diri.
Mengenai hak pembelaan, piagam PBB menentukan bahwa setiap negara
untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap
Sumber: amadhur.wordpress
Gambar 5.6
Perang merupakan jalan terakhir setelah tidak mencapai kata
sepakat dalam negosiasi
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
164
adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan
Keamanan. Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku pada
keadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan dengan cara lain, serta tidak
secara berlebihan.
Apakah perdagangan dan lalu lintas antarwarga negara dari negara-negara
yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini hukum
internasional memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak.
Pertimbangannya adalah bahwa masalah tersebut merupakan masalah hukum
internasional. Pada umumnya warga negara yang bersengketa membatalkannya
karena beranggapan bahwa mereka dapat membantu pihak lawan apabila
kegiatan perdagangan lalu lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan.
Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni
penyelesaian secara damai dan apabila penyelesaian secara damai gagal dilakukan,
maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau
kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial,
negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah
naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembedaan cara-cara
penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional
satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara
yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
a. Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase
internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan
penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan
hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam
arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan melalui
persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutan yang
mengatur pengadilan arbitrase.
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Apabila
terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki
penyelesaian melalui
Permanent Court of Arbitration
, mereka harus mengikuti
prosedur tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidah-
kaidah hukum Internasional. Prosedur itu adalah sebagai berikut:
1) Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah
seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih dari
orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota panel
mahkamah arbitrase.
165
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
2) Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak
sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.
3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak
Arbitrase terdiri atas
1) seorang arbitrator;
2) komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang
bersengketa, yang biasanya warga negara dari negara-negara yang bersang-
kutan;
3) komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak
yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara
lain.
Wewenang arbitrase Internasional bergantung
pada kesepakatan negara-negara yang berseng-
keta dalam perjanjian internasional tentang
arbitrase yang berangkutan. Dalam praktiknya
arbitrase banyak menangani sengketa hukum,
sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam
suatu pertentangan. Batas wewenang arbitrase
ditentukan oleh negara-negara bersangkutan
dalam perjanjian arbitrasenya.
Masyarakat Internasional telah membentuk
beberapa arbitrase internasional, antara lain
pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional
yang didirikan di Paris pada tahun 1919, pusat
Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan
di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia
dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat
penyelesaian sengketa penanaman modal
Internasional yang berkedudukan di Washington
D.C.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya,
dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan
internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat
internasional adalah
International Court of Justice
.
c.
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa
untuk memperoleh penyelesaian secara damai. Cara negosiasi sering diadakan
dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum
dilaksanakan negosiasi terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu,
yakni konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam
beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.
Sumber: manshurzikri.wordpress.com
Gambar 5.7
Pelanggaran HAM sering
ditemui di negara-negara yang terlibat
konflik sehingga menelantarkan warganya
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
166
Mediasi atau jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional
karena negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa
membantu penyelesaian sengketa secara damai. Jasa baik dapat diberikan oleh
individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional
dengan menggunakan jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak tersebut mengusulkannya
dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara nyata ikut serta
dalam pertemuan. Ia juga tidak melakukan suatu penyelidikan secara seksama
atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian
sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan
mediasi memiliki peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi dan
mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian dapat tercapai
meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak
yang bersengketa.
Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui
bentuan negara-negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak yang
disebut juga dengan komite penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti
pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan
dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Sifat tidak mengikatnya
inilah yang membedakannya dengan arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam
konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa-sengketa
Internasional. Komisi tersebut dibentuk melalui perjanjian khusus antara pihak
yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan
fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak
dalam sengketa.
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai
dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk
memperlancar suatu perundingan. Kasus yang umum diselesaikan dengan
bantuan metode ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas
wilayah suatu negara. Oleh sebab itu, dibentuk komisi penyelidik untuk
menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji
untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau
perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan
Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-
tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu
kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-
bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni
persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian,
dan tindakan penyerangan (agresi).
167
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
2. Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan
Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak
mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Jika
hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin adalah melalui cara
kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi,
tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.
a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang
Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi
persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan
bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. Tujuan perang
adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi oleh pihak lawan.
Hukum perang bermaksud memberikan batas-batas penggunaan kekerasan
untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila hukum perang tidak diatur, ada
kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan
dihargai. Hukum perang menentukan bahwa perbuatan-perbuatan kejam, seperti
pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan buruk terhadap para tawanan,
menenggelamkan kapal niaga, merupakan perbuatan yang tidak sah. Dalam
beberapa hal hukum perang memiliki kelemahan, misalnya negara-negara yang
bersengketa dapat mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih dahulu.
Tanpa hukum perang kekuasaan akan merajalela.
Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut.
1) Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (
self defence
)
yang dibenarkan oleh hukum internasional.
2) Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka
pelaksanaan kewajiban internasional yang berdasarkan suatu perjanjian
internasional.
3) Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam
Traktat Paris.
4) Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat
Paris yang melanggar traktat tersebut.
b.
Retorsi
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-
tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan
sah yang tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena
perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hak-
hak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan
kembali konsesi pajak atau tarif.
Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat
secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam
pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsa-
bangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
168
mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan
retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh
ketentuan piagam tersebut.
c.
Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)
Pembalasan/reprisal adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari
negara lain. Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi pada
hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan
perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar
hukum. Reprisal dapat berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi
angkatan laut. Praktik hukum internasional menunjukkan bahwa reprisal di masa
damai hanya dapat dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal
itu bersalah dalam melakukan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional
dan telah diminta sebelumnya untuk memberikan pemulihan atas perbuatannya
itu. Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak
dapat dibenarkan.
Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang
berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya
yang melanggar hukum perang. Sama seperti retorsi, penggunaan reprisal oleh
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi
majelis umum. Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB ditetapkan bahwa negara
anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau menggunakan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau
dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan
diri dari perbuatan reprisal yang menggunakan senjata.
d. Blokade Secara Damai
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu
damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan.
Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang
pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara yang memblokade. Sekarang ini diragukan apakah blokade
merupakan sarana sah untuk menyelesaikan sengketa. Blokade dianggap sebagai
sarana penyelesaian sengketa yang usang. Blokade yang dilakukan oleh suatu
negara sebagai tindakan sepihak dianggap bertentangan dengan piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam itu hanya membolehkan penggunaan
blokade yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau
mengembalikan perdamaian dan keamanan.
Dalam sejarah, blokade pertama kali digunakan pada tahun 1827. Pada
umumnya blokade digunakan oleh negara yang kuat angkatan lautnya terhadap
negara yang lemah. Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan
negara besar untuk tujuan kepentingan bersama misalnya mengakhiri gangguan,
menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang.
169
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
TEROPONG
Peradilan-peradilan lainnya di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
adalah sebagai berikut.
1. Mahkamah Pidana Internasional (
International Court of Justice
/ICL)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak pembentukannya telah memainkan peranan
penting dalam bidang hukum internasional sebagai upaya untuk menciptakan
perdamaian dunia. Selain mahkamah internasional (
international court of justice
/ICL)
yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa juga
sedang berupaya untuk menyelesaikan ”hukum acara” bagi berfungsinya mahkamah
pidana internasional (
international criminal court
/ICC), yang statuta pembentukannya
telah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
Statuta tersebut akan berlaku jika telah disahkan oleh 60 negara. Berbeda dengan
mahkamah internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) mahkamah pidana
internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili
individu yang melanggar hak asasi manusia dan kejahatan perang, genosida
(pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi. Negara-negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi
mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak
pada statuta mahkamah pidana internasional. (Mauna, 2003; 263)
2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (
The
International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia
/ICTY)
Melalui resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan
Bangsa-Bangsa membentuk
The International Criminal Tribunal for the Former
Yugoslavia
, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas mahkamah ini adalah untuk
mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat
Akibat hukum dari blokade masa damai adalah bahwa negara yang
memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba
melanggar blokade itu. Kapal negara ketiga tidak terikat kewajiban untuk
menghormati blokade itu. Berbeda dengan akibat hukum blokade di masa perang
yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara yang
memblokade berhak memeriksa kapal negara netral.
e.
Intervensi
Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional
merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara
tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Yang termasuk
dalam intervensi secara sah adalah
1) intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;
2) intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya;
3) pertahanan diri;
4) intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
170
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan penyebab timbulnya sengketa internasional.
2.
Deskripsikan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan
sengketa internasional.
3.
Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara damai.
4.
Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara paksa.
5. Deskripsikan mengapa penyelesaian sengketa internasional harus
dilakukan.
terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia.
Semenjak mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran
berat dan 20 di antaranya telah ditahan. Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga
dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden
Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah
melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna,
2003; 264).
3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (
International Criminal Tribunal for
Rwanda
)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan resolusi
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994.
Tugas mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan
pembunuhan massal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi.
Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu,
mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah
dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida).
Mahkamah mengungkapkan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai
tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku,
pada tahun 1994. Walaupun tugas dari mahkamah kriminal internasional untuk bekas
Yugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah untuk Kamboja mengadili
para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun
1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika
diperkirakan bahwa tugas mahkamah peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah
menyelesaikan tugas mereka, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua mahkamah tersebut, yang
sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).
Sumber: Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional, Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.
171
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Mahkamah internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum PBB, karena
tugas mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu
perkara. Mahkamah internasional pada dasarnya adalah suatu pengadilan
internasional.
Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa
pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan
hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak
untuk berperkara di mahkamah internasional.
Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat
mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.
1. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional
Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses
persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi
a.
Piagam PBB 1945.
b. Statuta Mahkamah Internasional 1945.
c.
Aturan Mahkamah (
rules of the court
) 1970.
d. Panduan praktik (
Practice Direction
) I-IX.
e.
Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (
Resolution Concerning
the Internal Judicial Practice of the court
).
Dalam piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkaitan dengan mahkamah
Internasional, terdapat dalam bab XIV mengenai mahkamah internasional. Dalam
statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum
dalam Bab III yang mengatur prosedur dan dalam Bab IV yang memuat tentang
advisory opinion
.
Aturan mahkamah tahun 1970 telah mengalami beberapa kali amendemen
dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. Aturan itu berlaku
sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat
non-retroactive
(tidak berlaku surut).
Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang
menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. Panduan ini berkenaan
dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional.
D.
Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah
Internasional
MARI BERDISKUSI
Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Setelah kamu mempelajari
dan memahami materi penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya,
coba kamu berikan gambaran mengenai upaya penyelesaian sengketa Ambalat antara
Indonesia dan Malaysia. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas.
Kegiatan 4
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
172
Dalam resolusi mengenai praktik judisial internal mahkamah berisi sepuluh
ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. Resolusi ini
menggantikan resolusi yang sama tentang
internal judicial practice
pada tanggal
5 Juli 1968.
2. Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional
Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi
dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.
a. Mekanisme Normal
Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional
dengan urutan sebagai berikut.
1) Penyerahan perjanjian khusus (
notification of special agreement
) atau aplikasi
(
application
)
Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak
yang bersengketa mengenai penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional.
Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti
dari sengketa.
Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh
salah satu pihak yang bersengketa. Aplikasi berisi identitas pihak yang
menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam
sengketa tersebut, dan pokok persoalan sengketa.
Negara yang mengajukan aplikasi disebut
applicant
, sedangkan pihak lawan
disebut
respondent
.
Perjanjian khusus itu ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri
luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh
register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut
dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-
negara anggota mahkamah internasional. Selanjutnya, perjanjian khusus itu
dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (
courts general list
) dan
dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan
bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui
yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya.
Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan
tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional.
2) Pembelaan Tertulis (
Written Pleadings
)
Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan
tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. Apabila para
pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan mahkamah
internasional menyetujuinya, diberikan kesempatan untuk memberikan
jawaban.
Memori berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang
diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan
terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban
173
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta, dan disertai
dokumen pendukung.
Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan
mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori,
bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh
mahkamah internasional.
3) Presentasi Pembelaan (
oral pleadings
)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa,
dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum,
kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah
internasional.
4) Putusan (
judgement
)
Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap
selesai, yaitu sebagai berikut.
a) Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses
beracara berakhir.
b) Apabila kedua belah pihak atau
applicant
sepakat untuk menarik diri dari
proses beracara.
c) Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut
berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang
dilakukan
Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu:
a) Pendapat menyetujui (
declaration
).
b) Pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal
tertentu (
separate opinion
).
c)
Pendapat berisi penolakan (
dissenting opinion
).
b.
Mekanisme Khusus
Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat
dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang
berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan
tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.
1) Keberatan awal
Untuk mencegah agar mahkamah internasional tidak membuat putusan,
salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, karena mahkamah
internasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak
sempurna. Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional
dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni:
a) Menerima keberatan awal tersebut dan menutup kasus yang digunakan.
b) Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
2) Ketidakhadiran salah satu pihak
Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
174
mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme
normal dan akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.
3) Putusan sela
Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan
subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak
applicant
dapat meminta mahkamah
internasional untuk memberikan putusan sela guna memberikan
perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Putusan sela dapat berupa
permintaan mahkamah internasional agar pihak responden tidak melakukan
hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional.
4) Beracara bersama
Proses beracara bersama dapat dilakukan oleh mahkamah internasional,
apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau
lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang memiliki argumen dan
tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
5) Intervensi
Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni
Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak
terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi terhadap sengketa yang
tengah disidangkan. Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat
dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia dapat dirugikan
oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan
oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara
penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa
hal,
1) penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila
penyelesaian lain mengalami kemacetan;
2) penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal;
3) penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang
besar;
4) mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib.
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan dasar hukum proses peradilan di mahkamah internasional.
2.
Deskripsikan kapan suatu sengketa internasional dianggap selesai.
3.
Deskripsikan mekanisme normal dalam proses persidangan mahkamah
internasional.
4.
Deskripsikan mengapa para pihak yang bersengketa mengajukan keberatan
awal.
5.
Deskripsikan apakah dimungkinkan beracara bersama dalam proses
persidangan mahkamah internasional.
175
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
MARI BERDISKUSI
Carilah artikel di koran atau internet tentang penyelesaian sengketa melalui mahkamah
Internasional. Selanjutnya, diskusikan dengan kelompokmu apa yang menjadi dasar
putusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional tersebut.
Kegiatan 5
TEROPONG
Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah Internasioal (MI) menetapkan garis batas
dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi
batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif
dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam
(
Black Sea
). Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September
2004 dan diputuskan Februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5
tahun untuk mendapatkan hasilnya. Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina
melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil
oleh MI adalah satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas
kontinen untuk kedua negara. Garis batas hasil putusan MI ini juga terkait erat dengan
posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina.
Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat
laut wilayah Laut Hitam. Laut Hitam, yang memiliki luas sekitar 432,000 km
2
terletak
antara 40° 562 sampai 46° 332 LU dan antara 27° 272 dan 41° 422 BT. Di sebelah
Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil laut dari Delta Danube, berada sebuah
Pulau bernama Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi laut pasang, memiliki
luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina.
Serpents Island memiliki peran penting dalam keputusan Mahkamah Internasional terkait
delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina.
Titik 1 dan titik 2 adalah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial
yang diklaim menggunakan Serpents Island sebagai titik pangkal (lihat gambar 2). Ini
merupakan bukti bahwa pulau-pulau kecil, seperti Serpents Island (yang memiliki luas
hanya 0,17km persegi), memiliki peran penting dalam delimitasi batas maritim.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia, yang memiliki ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain,
dapat mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah Internasional terkait
batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina. Peran penting
Serpents Island menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi faktor penting
dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga.
Sumber:
batasmaritim.wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
176
E.
Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Inter-
nasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan
bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan
oleh negara lain. Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah
diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat
bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan
terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para
pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap
putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan. Contohnya
adalah dalam kasus Guined Bissau (1991), mahkamah memberikan beberapa
alasan yang memungkinkan adanya upaya banding terhadap putusan, yaitu
Excess
de Pouvoir.
Di mana badan arbitrase memutuskan suatu sengketa melebihi
wewenang yang diberikan pada pihak atau yang tidak diminta para pihak. Para
arbiter tidak mencapai suatu putusan secara mayoritas dan tidak cukupnya alasan-
alasan bagi putusan yang dikeluarkan.
Pada dasarnya putusan Mahkamah Internasional adalah pernyataan majelis
hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa
ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum
tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Putusan
tersebut haruslah dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global. Meskipun
ada pihak yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah hal yang utama.
Hal yang terpenting adalah semua pihak belajar untuk lebih tertib dalam menjaga
integritas bangsa dan wilayahnya sekaligus berperan dalam mewujudkan
perdamaian dunia. Contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui
Mahkamah Internasional adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia
mengenai kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua negara sama-sama
beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayahnya. Indonesia
menyatakan kedua Pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti
histories, sedangkan Malaysia juga memiliki bukti-bukti lain yang menyatakan
kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya.
Setelah melalui berbagai perundingan bilateral dan tidak menemukan
kesepakatan, akhirnya kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah
Internasional. Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional
memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia
berdasarkan kenyataan bahwa Malaysia dianggap telah melakukan kedaulatan
yang lebih efektif atas Pulau Sipadan Ligitan.
Terhadap putusan tersebut Indonesia merasa dirugikan. Akan tetapi,
pemerintah Indonesia harus menerima hasil tersebut, sebagai konsekuensi
penyelesaian perkara tersebut melalui mahkamah internasional. Penyelesaian
secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada cara-cara kekerasan.
Di samping itu, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara Indonesia
terhadap hukum termasuk hukum internasional.
177
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Hukum di samping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai
tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh
masyarakatnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi
oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Pemahaman tentang proses hukum yang
adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang
dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun,
kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya
tanpa diskriminasi.
Pembiasaan
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1
23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789
0
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890
MARI BERDISKUSI
Setelah kamu mempelajari dan memahami materi menghargai putusan Mahkamah
Internasional, coba berikan gambaran tentang bentuk menghargai putusan Mahkamah
Internasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diskusikan permasalahan
tersebut dengan teman sebangku.
Kegiatan 6
Sudahkah kamu memahami konsep tentang sistem hukum dan peradilan
internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama. Jangan ragu
untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu kuasai.
REFLEKSI
Uji Pemahaman Kewarganegaraan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Deskripsikan pendapatmu mengapa para pihak yang bersengketa wajib
menghormati putusan mahkamah internasional.
2. Deskripsikan pendapatmu apakah penyelesaian sengketa melalui
mahkamah internasional merupakan jalan terakhir bagi para pihak yang
bersengketa.
3.
Deskripsikan pendapatmu mengapa penyelesaian sengketa secara damai
dianggap lebih bermartabat jika dibandingkan dengan penyelesaian
dengan cara kekerasan.
4.
Deskripsikan sikap pemerintah Indonesia terhadap putusan mahkamah
internasional atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang dianggap merugikan.
5.
Deskripsikan apakah putusan mahkamah internasional dapat dimintakan
banding.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
178
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.
1. Tujuan hukum internasional adalah ....
a.
menciptakan sistem hukum internasional
b.
membentuk sistem peradilan internasional
c.
menciptakan suasana damai di antara bangsa-bangsa
d. memperlakukan bangsa-bangsa secara adil
e.
melindungi kepentingan para bangsa dan negara
2. Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak
melakukan intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu ....
a.
melakukan bela diri
b.
mengesampingkan kemerdekaan suatu negara
c.
menghindari ancaman dari negara lain
d. yang tidak bersifat diktatorial
e.
melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri
Uji Kompetensi
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
2.
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan
kewajiban hukum adalah pergaulan internasional. Subjek hukum
internasional terdiri atas negara, palang merah internasional, organisasi
internasional, tahta suci, individu, pemberontak, dan pihak-pihak yang
bersengketa.
3.
Secara umum, penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua cara,
yakni penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian dengan kekerasan
atau paksaan.
4. Pengadilan internasional dilaksanakan oleh komponen-komponen
lembaga peradilan internasional yang meliputi mahkamah internasional,
mahkamah pidana internasional, dan panel khusus dan spesial pidana
internasional.
5.
Persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan atas mekanisme
normal dan mekanisme khusus.
INTISARI
179
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
3. Sumber hukum Internasional menjelaskan tentang di mana kita dapat
menemukan ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum
ini berarti sumber hukum ....
a.
formal
b . material
c.
lokal
d. spiritual
e.
prosedurial
4. Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi beberapa
kualifikasi. Di antara semua kualifikasi yang terpenting adalah ....
a.
wilayah tertentu
b. kemampuan untuk mengadakan hubungan
c.
kemampuan untuk mengadakan perjanjian
d. penduduk tetap
e.
pemerintah
5. Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi adalah seperti disebutkan
di bawah ini,
kecuali
....
a.
untuk memperoleh pendapat umum
b. untuk menyesuaikan dengan hukum nasionalnya
c.
perjanjian perlunya diundangkan lebih dahulu
d. setiap negara memiliki kedaulatan
e.
untuk mengkaji dokumen perjanjian
6. Ratifikasi berarti permintaan ... kepada kepala negara.
a.
perundingan
b . pendaftaran
c.
persetujuan
d. pengesahan
e.
kekuasaan
7. Kesamaan antara hukum perdata internasional dan hukum internasional
publik adalah sama-sama mengatur....
a.
hubungan/persoalan yang melintasi batas negara
b. hukum internasional
c.
hubungan antarnegara
d. hubungan internasional yang bukan bersifat perdata
e.
hubungan antara para pelaku hukum
8. Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional di
beberapa sumber,
kecuali
....
a.
adat kebiasaan
b. prinsip-prinsip umum
c.
keputusan pengadilan
d. perjanjian internasional
e.
kebiasaan internasional
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
180
9. Yang merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan
dalam praktik hukum internasional adalah ....
a.
resolusi majelis umum PBB
b.
piagam PBB
c.
perjanjian internasional antarnegara
d. keputusan majelis umum PBB
e.
resolusi dewan keamanan PBB
10. Definisi mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum
internasional itu mengikat ....
a.
negara
b. pemerintah
c.
masyarakat
d. orang per orang
e.
kelompok orang
11. Apabila salah satu pihak menolak melakukan ratifikasi, perjanjian sudah
mengikat sejak ....
a.
penandatanganan dilakukan
b. diumumkan
c.
pelaksanaan perjanjian
d. dipublikasikan
e.
diundangkan
12. Pada dasarnya setiap negara memiliki kedaulatan untuk menolak
melakukan ratifikasi. Akan tetapi, dalam praktiknya ratifikasi diharapkan
dilakukan dengan pertimbangan dilakukannya ratifikasi untuk ....
a.
melindungi pihak yang lemah
b . mencegah perang antara para pihak
c.
menjaga kesopanan antara para pihak
d. menjaga perdamaian
e.
menghindari kekerasan
13. Pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus
kejahatan genosida adalah pengadilan ....
a.
panel khusus pidana internasional
b . panel spesial pidana internasional
c.
pengadilan internasional permanen
d. mahkamah internasional
e.
mahkamah pidana internasional
14. Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk
menyelesaikan sengketa internasional dengan negara lain,
kecuali
....
a.
intervensi
b . mediasi
c.
negosiasi
d. konsiliasi
e.
arbitrase
181
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
15. Prosedur ratifikasi tingkat pengaturannya diserahkan kepada ....
a.
hukum internasional
b . konferensi Wina
c.
hukum Internasional
d. sekretariat PBB
e.
persetujuan para pihak
16. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam
sebuah persidangan mahkamah internasional disebut ....
a.
advisory
b . intermediasi
c.
mediasi
d. putusan sela
e.
intervensi
17. Berikut yang
bukan
termasuk intervensi sah adalah ....
a.
objek intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hukum
Internasional
b. intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara
c.
intervensi kolektif
d. blokade secara damai
e.
pertahanan diri
18. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang
dan tindakan bersenjata nonperang adalah ....
a.
untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
b. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan
c.
untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
d. untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan
e.
untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-
syarat penyelesaian terhadap negara lain
19. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara ....
a.
negara dengan negara dan negara dengan perseorangan
b. negara dengan negara
c.
negara dengan perseorangan
d. negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara
e.
subjek hukum bukan negara satu sama lain
20. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu ....
a.
retorsi dan mediasi
b . penyelesaian di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan
cara kekerasan
c.
negosiasi dan arbitrase
d. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal
e.
penyelesaian inkuiri dan yudisial
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
182
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
1. Jelaskan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas
hukum Internasional.
2. Jelaskan subjek-subjek hukum internasional.
3. Jelaskan asas tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri
negara lain dalam asas hukum internasional.
4. Jelaskan mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber hukum
internasional.
5. Jelaskan retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui
paksaan.
183
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.
1. Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional
adalah ....
a.
masyarakat internasional
b. badan hukum internasional
c.
organisasi internasional
d. bangsa
e.
negara
2. Hukum Internasional yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan
mengikat negara di wilayah tersebut disebut ....
a.
hukum dunia
b. hukum antarnegara
c.
hukum nasional
d. hukum regional
e.
hukum wilayah
3. Jaminan akan hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam UUD
1945 ....
a.
pasal 28A UUD 1945
b . pasal 28A - 28J UUD 1945
c.
pasal 28A - 28I UUD 1945
d. pasal 28 dan 28A UUD 1945
e.
pasal 28 UUD 1945
4. Pendapat para sarjana yang dapat dipakai sebagai sumber hukum dapat
dipakai untuk ....
a.
mengganti peraturan yang sudah usang
b. menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum
c.
menambah norma hukum
d. memberikan penafsiran peraturan
e.
memperbarui peraturan lama
5. Pembentukan pengadilan internasional HAM dilakukan oleh PBB atas
rekomendasi dari ....
a.
negara anggota
b . komisi HAM PBB
c.
Sekretaris Jendral
d. Dewan keamanan
e.
Mahkamah Internasional
Evaluasi Semester 2
Evaluasi Semester 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
184
6. Didasarkan pada UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
maka perjanjian internasional yang penting dengan negara lain dilakukan
dengan ....
a.
ketetapan MPR
b. peraturan pemerintah
c.
putusan DPR
d. putusan Presiden
e.
undang-undang
7. Contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah ....
a.
charter
b.
convention
c.
treaty
d. deklarasi unilateral
e.
covenant
8. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan
perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan
disebut ....
a.
ratifikasi perjanjian internasional
b.
persetujuan perjanjian internasional
c.
penerimaan perjanjian internasional
d. perundingan perjanjian internasional
e.
penandatanganan perjanjian internasional
9. Untuk kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia telah dibentuk
lembaga peradilan, yaitu ....
a.
ICTT
b . ICTY
c.
ICTF
d. ILO
e.
ICTI
10. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian
internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan ....
a.
menteri luar negeri
b.
presiden bersama DPR
c.
presiden selaku kepala negara
d. DPR sebagai legislatif
e.
presiden sebagai eksekutif
11. Salah satu alasan penting dibuatnya perjanjian internasional adalah ....
a.
meningkatkan kerja sama
b.
mewujudkan dunia baru yang damai
c.
menjamin kepastian hukum internasional
d. menumbuhkan kesungguhan setiap negara
e.
menghormati kedaulatan negara lain
185
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
12. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah ....
a.
keputusan presiden
b. UU
c.
Tap MPR
d. Pancasila
e.
UUD 1945
13. Indonesia telah memprakarsai berdirinya organisasi regional untuk
wilayah Asia Tenggara, yaitu ....
a.
NATO
b. MEE
c.
ASEAN
d. PBB
e.
APEC
14. Lembaga di bawah organisasi PBB yang bergerak di bidang keuangan
adalah ....
a.
IMF
b. ILO
c.
WHO
d. FAO
e.
UNESCO
15. Konsideransi resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970 berisi
tentang ....
a.
hukum internasional antarnegara
b. prinsip-prinsip hukum internasional
c.
sumber-sumber hukum internasional
d. hukum perdata internasional
e.
hukum internasional publik
16. Alasan utama pandangan bahwa hukum nasional lebih utama dari hukum
internasional adalah ....
a.
hukum nasional bersumber pada kemauan negara
b. hukum internasional lebih bersumber pada kemauan bersama
masyarakat negara
c.
kedua perangkat hukum, yakni hukum nasional dan hukum
Internasional mempunyai sumber yang berlainan
d. dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional
terletak dalam wewenang negara untuk mengadakan perjanjian
internasional
e.
bahwa ada suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur
kehidupan negara-negara di dunia
Evaluasi Semester 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
186
17. Tahap pertama dalam proses perjanjian baik bilateral maupun
multilateral adalah ....
a.
persetujuan kepala negara
b.
penunjukan wakil
c.
pengesahan
d. penandatanganan
e.
perundingan
18. Manfaat kerja sama ASEAN bagi Indonesia di bidang ekonomi
adalah ....
a.
memudahkan Indonesia dalam mencari pinjaman
b. menciptakan stabilitas kawasan Asia Tenggara berdasarkan
persahabatan
c.
menjadikan Indonesia sebagai negara penentu di kawasan Asia
Tenggara
d. menjalin dan meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional
e.
membantu dan memperlancar proses pembangunan nasional
19. Berikut ini adalah peranan hukum internasional dalam menyelesaikan
perselisihan antarnegara secara damai,
kecuali
....
a.
penyelesaian lewat pengadilan
b.
mengusahakan perundingan
c.
menawarkan jasa-jasa baik
d. melalui perantara
e.
melakukan tindakan militer
20. UNESCO merupakan salah satu badan khusus PBB yang mempunyai
fungsi untuk ....
a.
meningkatkan upah buruh sedunia
b.
meningkatkan sarana telekomunikasi
c.
menaikkan taraf hidup rakyat
d. meningkatkan bahan makanan pokok
e.
meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan
21. Salah satu manfaat yang kita peroleh dalam membina kerja sama
antarbangsa adalah ....
a.
meningkatkan persaingan antarnegara
b.
menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang terkenal di dunia
c.
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
d. meningkatkan persaudaraan antarbangsa
e.
merintis jalan perhubungan yang luas
22. Kerja sama bilateral merupakan ....
a.
kerja sama negara-negara Asia
b.
kerja sama negara-negara Afrika
c.
kerja sama dalam bidang perekonomian
d. kerja sama negara-negara secara terbuka
e.
kerja sama dari dua negara
187
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
23. Pada dasarnya politik luar negeri RI yang bebas aktif diabadikan
untuk ....
a.
kepentingan nasional
b. kepentingan internasional
c.
kepentingan regional
d. kepentingan negara
e.
kepentingan bangsa
24. Pihak yang menentukan perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan
sebuah negara adalah ....
a.
pemerintah
b. pihak militer
c.
rakyat dan pihak yang berwajib
d. pemerintah negara dibantu dewan keamanan PBB
e.
aparat keamanan
25. Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa dapat berupa
hubungan antara ....
a.
orang perorangan, kelompok, atau antarnegara
b. orang perorang, atau antarkelompok
c.
negara
d. kelompok orang
e.
orang perorang
26. Ratifikasi dilakukan oleh ....
a.
sekretariat PBB
b. negara lain yang tidak ikut dalam perjanjian internasional
c.
kepala negara dari negara peserta
d. PBB
e.
wakil yang ditunjuk oleh negara peserta perjanjian
27. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari pengesahan perjanjian inter-
nasional,
kecuali
....
a.
aksesi
b. penerimaan
c.
penyetujuan
d. penandatanganan
e.
ratifikasi
28. Politik luar negeri RI yang bebas aktif untuk pertama kali dikemukakan
oleh ....
a.
Moh. Yamin
b. Soekarno
c.
Supomo
d. Adam Malik
e.
Moh. Hatta
Evaluasi Semester 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
188
29. ASEAN adalah organisasi kerja sama negara-negara di kawasan Asia
Tenggara dalam bidang ....
a.
ekonomi, sosial, dan pertahanan
b . politik, ekonomi, dan sosial budaya
c.
perdagangan dan pertahanan
d. ekonomi dan politik
e.
pertahanan dan sosial budaya
30. Struktur ASEAN yang sesuai dengan deklarasi Bangkok adalah seperti
di bawah ini,
kecuali
....
a.
standing committee
b.
pertemuan kepala pemerintahan
c.
sidang tahunan para menteri
d. sekretaris nasional ASEAN
e.
komite-komite tetap dan khusus
31. Tokoh pendiri ASEAN yang berasal dari negara Indonesia adalah ....
a.
Moh. Yamin
b . Moh. Hatta
c.
Adam Malik
d. Ali Alatas
e.
Sukarno
32. Berikut adalah negara-negara yang memiliki hak veto dalam Dewan
Keamanan PBB,
kecuali
....
a.
China
b . Prancis
c.
Jerman
d. Inggris
e.
Amerika Serikat
33. Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang
menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang membuat kesepakatan disebut ....
a.
perjanjian internasional
b. doktrin
c.
pakta
d. kebiasaan internasional
e.
prinsip-prinsip umum
34. Pembedaan perjanjian internasional atas perjanjian bilateral dan multi-
lateral berdasarkan ....
a.
objeknya
b . cara berlakunya
c.
strukturnya
d. jumlah peserta
e.
instrumennya
189
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
35. Berikut yang bukan termasuk aturan-aturan yang menjadi dasar proses
persidangan Mahkamah Internasional adalah ....
a.
piagam PBB 1945
b . statuta Mahkamah Internasional
c.
konvensi Wina tahun 1963
d. Aturan Mahkamah 1970
e.
panduan praktik I-IX
Evaluasi Semester 2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
190
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.
1. Menurut Herbert Feith, dua budaya politik yang dominan di Indonesia
adalah ....
a.
aristokrasi Jawa dan komunisme
b.
komunisme dan wiraswasta Islam
c.
aristokrasi Jawa dan wiraswasta Islam
d. sosialisme radikal dan aristokrasi Jawa
e.
sosialisme demokratis dan sosialisme radikal
2. Beberapa anggota Polri dibebaskan dari tugasnya karena terbukti telah
melanggar peraturan. Kasus ini merupakan contoh dari ....
a.
wujud persamaan hukum
b.
tindakan konstitusional pemerintah
c.
tindakan yang sangat tidak terpuji
d. tindakan melanggar hak asasi
e.
pengaruh demokratisasi hukum
3. Berikut ini ciri pemilu yang demokratis adalah ....
a.
mekanisme pemilihan calon ditentukan oleh partai politik
b.
terjadi mobilisasi terhadap para pemilih
c.
adanya pengawas pemilu dari unsur birokrasi
d. pembatasan jumlah peserta pemilu
e.
penghitungan suara secara jujur
4. Orang yang bersifat terbuka memiliki beberapa ciri, antara lain ....
a.
berbicara kepada siapa pun
b.
menghargai pendapat
c.
membenarkan pendapat sendiri
d. banyak berpendapat
e.
bebas berbicara
5. Menurut UUD 1945, kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk
memperoleh ....
a.
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b. materi yang benar dan cukup banyak
c.
pekerjaan yang layak dan memadai
d. pekerjaan yang sama
e.
jaminan sosial yang sama di bidang pekerjaan
Evaluasi Akhir Semester
191
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
6. Dalam Pancasila terkandung ajaran tentang demokrasi, dan masing-
masing merupakan suatu ajaran dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa
yang berarti bahwa ....
a.
sarana mencapai keadilan
b. rakyat memiliki kedaulatan
c.
memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai
keyakinan orang lain
d. persatuan dan kesatuan lebih utama dari perpecahan
e.
semua orang sama harkat dan martabatnya
7. Memberikan suara dalam Pemilu termasuk kategori partisipasi
politik ....
a.
transisi
b . pasif
c.
monoton
d. aktif
e.
acuh
8. Kekuasaan yang menjalankan pemerintahan disebut kekuasaan ....
a.
birokrasi
b . otoriter
c.
yudikatif
d. legislatif
e.
eksekutif
9. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan
dengan aspek ....
a.
pengetahuan
b. perilaku
c.
emosi
d. evaluasi
e.
sikap
10. Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem
politik dan aneka ragam begiannya, dan sikap terhadap peranan warga
negara di dalam sistem itu. Hal ini adalah definisi budaya politik
menurut ....
a.
Marbun
b. Larry Diamond
c.
Gabriel A. Almond dan Sidney Verba
d. Colin Mac Andrews
e.
Almond dan Powell
Evaluasi Akhir Semester
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
192
11. Contoh perwujudan musyawarah dan mufakat di lembaga DPR/MPR
dapat dilihat pada ....
a.
hasil-hasil keputusan sidang DPR/MPR
b . proses pengambilan putusan DPR/MPR
c.
pengumuman hasil putusan DPR/MPR
d. pemilihan anggota DPR dan DPRD
e.
pengajuan rancangan undang-undang
12. Setiap pemilih dan parpol peserta Pemilu mendapatkan perlakuan yang
sama serta bebas dari kecurangan politik mana pun. Perlakuan tersebut
termasuk asas pemilu ....
a.
umum
b . adil
c.
bebas
d. rahasia
e.
jujur
13. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” dan ”kratos”.
Demos artinya ....
a.
penyelenggara
b . masyarakat
c.
pemerintah
d.
civil society
e.
rakyat
14. Di negara demokrasi, demokrasi berarti ....
a.
kaisar yang berkuasa
b.
raja memerintah rakyat
c.
pemerintah yang berkuasa
d. raja pemegang kekuasaan
e.
pemerintahan oleh rakyat
15. Hal yang membedakan antara manusia yang satu dan lainnya adalah ....
a.
kebutuhan pokok
b. kemauannya
c.
motivasinya
d. kepribadiannya
e.
kepentingannya
16. Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945 adalah ....
a.
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.
bebas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.
berkewajiban mematuhi hukum yang berlaku
d. kebebasan berbicara dan berorganisasi sesuai dengan undang-undang
e.
kebebasan berpendapat sesuai dengan keinginan
193
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
17. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk ...
politik.
a.
partisipasi
b . situasi
c.
partai
d. kekuatan
e.
sosialisasi
18. Pengambilan putusan yang sedapat mungkin dilaksanakan atas musya-
warah untuk mufakat merupakan ciri demokrasi ....
a.
parlementer
b. pancasila
c.
komunis
d. presidensiil
e.
liberal
19. Organisasi politik yang menyalurkan berbagai pendapat atau aspirasi
masyarakat merupakan fungsi organisasi politik sebagai ....
a.
wadah pembangunan nasional
b. sarana komunikasi politik
c.
pembinaan dan pengembangan anggota
d. tujuan organisasi
e.
penyalur kegiatan
20. Aspirasi dan pendapat masyarakat akan tersalurkan di dalam pemerin-
tahan yang bersifat ....
a.
fasis
b. terbuka
c.
otoriter
d. militerisme
e.
tertutup
21. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan merupakan ciri
pokok ....
a.
demokrasi
b. kerajaan
c.
komunisme
d. fasisme
e.
revolusi
22. Keadaan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
adalah pengertian dari ....
a.
sama rata sama rasa
b . hak asasi
c.
egoisme
d. keadilan
e.
gotong royong
Evaluasi Akhir Semester
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
194
23. Salah satu ciri masyarakat maju adalah adanya kegiatan ....
a.
kasak-kusuk
b. demonstrasi
c.
kampanye
d. provokasi
e.
debat terbuka
24. Esensi keterbukaan dalam kehidupan bernegara adalah ....
a.
tanpa hukum
b . kontrol terhadap pemegang kekuasaan
c.
pemilihan secara langsung
d. perdagangan secara bebas
e.
kebebasan untuk melakukan apa pun
25. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu dilaksanakan
rule of
law
. Di bawah ini yang termasuk prinsip
rule of law
, antara lain ....
a.
berlakunya peraturan perundang-undangan
b.
berlakunya pembagian tugas yang telah ditetapkan
c.
adanya kepastian hukum
d. berlakunya asas oportunitas
e.
berlakunya asas praduga tak bersalah
26. Sistem demokrasi pemerintah Indonesia setelah dikeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah demokrasi ....
a.
liberal
b. barat
c.
terpimpin
d. sosialisme
e.
pancasila
27. Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan
keputusan yang dicerminkan pada sila Pancasila, yaitu sila ....
a.
1
b. 2
c. 3
d. 4
e.
5
28. Penyelenggaraan negara yang baik yang dapat menciptakan peme-
rintahan yang baik disebut ....
a.
akomodasi
b . kualitas
c.
komunitas
d.
good governance
e.
transparansi
195
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
29. Pentingnya jaminan hukum dan keadilan adalah ....
a.
investasi dapat tumbuh dan berkembang
b . untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara
c.
agar masyarakat dapat tumbuh dan berkembang
d. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
e.
supaya aparat penegak hukum dapat dipercaya
30. Akibat dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan
adalah ....
a.
selalu menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain walaupun itu
benar
b. terjadi kesewenang-wenangan oleh pengusaha
c.
dapat memperkokoh posisi penyelenggaraan pemerintah
d. kepercayaan dari dunia luar berkurang terhadap negara
e.
sukar diharapkan partisipasi masyarakat untuk negara
31. Sikap terbuka adalah sikap bersedia ....
a.
memberi dan menerima informasi
b. memberi tetapi tidak mau menerima
c.
menerima tetapi tidak mau memberi
d. menimba sebanyak mungkin
e.
berintegrasi dengan orang lain
32. Tidak adanya keterbukaan dalam hidup bermasyarakat akan menim-
bulkan hal-hal berikut ini,
kecuali
....
a.
kecurigaan
b. prasangka
c.
saling tidak percaya
d. kepuasan
e.
kebingungan
33. Berikut ini yang termasuk subjek hukum internasional adalah ....
a.
kontras
b. GAM
c.
Green Peace
d. WHO
e.
PLO
34. Empat macam kebebasan yang terkenal dari presiden W. Wilson seperti
tersebut di bawah ini,
kecuali
kebebasan ....
a.
beragama
b . dari penderitaan
c.
berbicara dan berpendapat
d. dari kemelaratan
e.
dari ketakutan
Evaluasi Akhir Semester
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
196
35. Pihak yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional
adalah ....
a.
badan hukum internasional
b . masyarakat internasional
c.
organisasi internasional
d. negara
e.
bangsa
36. Berikut ini adalah kelompok organisasi pembebasan yang termasuk dalam
subjek hukum internasional, yaitu ....
a.
Green Peace
d. WHO
b. Kontras
e.
PLO
c.
GAM
37. Perwakilan diplomatik berwenang menyelenggarakan kepentingan
politik negaranya di luar negeri tempat ia bertugas, sedangkan
perwakilan konsuler ....
a.
tidak memiliki kekebalan
b.
mengadakan perbandingan dengan negara tempat ia bertugas
c.
tidak memerlukan konstitusi dengan kepala negara
d. mewakili negara pengirim di negara penerima di bidang politik
e.
tidak berwenang mewakili negaranya di bidang politik
38. Parpol mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif
dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Hal ini merupakan fungsi
parpol sebagai sarana ....
a.
pengatur konflik
b. rekruitmen politik
c.
pemenang pemilu
d. komunikasi politik
e.
sosialisasi politik
39. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, oleh sebab
itu, tindakan pemerintah harus ....
a.
didukung oleh seluruh rakyat
b.
sesuai dengan kehendak penguasa
c.
diawasi secara konflik
d. sesuai dengan kehendak rakyat
e.
diamankan dari pengawasan rakyat
40. Fenomena makin maraknya kelompok orang yang tidak memilih dalam
pemilu (golput) di Indonesia mengindikasikan bahwa ....
a.
orang tersebut tidak bertanggung jawab terhadap masa depan negara
b. orang tersebut telah melaksanakan hak pilih aktifnya dengan
tanggung jawab
c.
manifestasi kekecewaan yang mendalam terhadap negara
d. orang tersebut tidak bertanggung jawab atas hak yang diberikan
e.
orang tersebut apatis terhadap politik dalam negara
197
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
DAFTAR PUSTAKA
BP7 Pusat. 1995.
Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila, Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Bahan Penataran P4
.
Jakarta:
BP-7 Pusat.
B. Sukarno. 2005.
Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis
.
Surakarta: UNS Press.
Budiharjo, Miriam. 1996.
Demokrasi di Indonesia.
Jakarta: Gramedia.
Cemerlang. 2003.
UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
. Jakarta:
Cemerlang.
Citra Umbara. 2001.
UU Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 200 dan UU
HAM 1999
. Bandung: Citra Umbara.
Citra Umbara. 2003.
UU No. 22 Tahun 2003 Tentang SUSDUK MPR, DPR, DPR,
dan DPRD.
Bandung: Citra Umbara.
Citra Umbara. 2005.
UU Otonomi Daerah 2004
. Bandung: Citra Umbara.
Citra Umbara. 2005.
Amendemen terhadap Piagam Jakarta dan UUD 1945
.
Bandung: Citra Umbara.
Depdiknas. 2006.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Pendidikan
Kewarganegaraan, dilengkapi dengan Sillabus Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Depdiknas BSNP.
Depdiknas. 2006.
Standar Kompetensi Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan
Tahun 2006
. Jakarta: Depdiknas.
Fakih, Mansour. 2003.
Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan.
Yogyakarta: Insist
Press.
Gaffar, Afan. 1999.
Politik Indonesia Transisi ZMenuju Demokrasi.
Yogyakarta:
Pustaka Belajar.
Hans Kohn, Sumantri Mertodipuro. 1976.
Nasionalisme. Arti dan Sejarahnya.
Jakarta: PT Pembangunan.
Humas MPRS. 1966.
Ketetapan-Ketetapan MPRS Tonggak Konstitusional Orde
Baru
. Jakarta: Pancuran Tujuh.
Ikhtiar Baru. 1986.
Ensiklopedia Indonesia
(7 jilid dan 1 Suplemen). Jakarta: CV
Ikhtiar Baru.
Iwan Gayo (ed). tth.
Buku Pintar Seri Senior
. Jakarta: Iwan Gayo Associaties.
Lanur, Alex (ed.). 1995.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Yogyakarta: Kanisius.
Pustaka Timur. 2009.
Konstitusi Indonesia. UUD 1945 dan Amandemen I, II, III,
dan IV Plus Piagam Jakarta, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Dekrit Presiden, 5 Juli
1959.
Yogyakarta: Pustaka Timur.
Daftar Pustaka
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
198
Malik, Adam. 1970.
Riwayat Proklamasi 17 Agustus 1945
. Jakarta: Bhratara.
_______. 1982.
Mengabdi Republik
(3 jilid). Jakarta: PT Gunung Agung.
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 2000.
Perbandingan Ssitem Politik.
Jogjakarta: UGM Press.
Muh. Yamin. 1959
. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar
. Jakarta: Prapanca.
Pustaka Pelajar. 2006.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Rauf, Maswadi. 2000.
Arti Penting Pemilu 1999.
Bandung: Mizan.
Romli Atmasasmita. 2004
. Sekitar Masalah Korupsi
. Bandung: Mandar Maju.
Radjiman. 2000.
Glosarium Ilmu-Ilmu Sosial
. Surakarta: UNS Press.
Tim. 2000.
Pendidikan Pancasila I. (Aspek Historis, Ajaran Ilmiah, Filosofis Eelemnter)
Surakarta: Univ. Sebelas Maret.
Tim. 1981.
Bahan Penataran P4, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar
Haluan Negara
. Jakarta: BP7 Pusat.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Partai Politik. Jakarta: Sinar Grafika.
UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Von Schmid, Boentarman. 1961.
Pemikiran tentang Negara dan Hukum
. Jakarta:
PT Pembangunan.
W. van Hoeve. tth.
Ensiklopedia Indonesia
. Bandung-‘s-Gravenhage: W. Van Hoeve.
199
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
GLOSARIUM
Adat,
kebiasaan magis religius dari suatu kehidupan masyarakat tradisional dan
mencakup: nilai budaya, norma hukum, aturan adat yang saling berkaitan
dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional.
Adat istiadat,
suatu aturan tidak tertulis yang sudah mantap dan mencakup
segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur
tindakan manusia dalam kehidupan sosialnya.
Adat sopan santun
, dalam sistem kekerabatan adalah adat yang menentukan
tingkah laku orang berinteraksi antara sesamanya, seperti diharapkan oleh
masyarakat yang bersangkutan.
Adatrecht,
hukum adat/kebiasaan dalam masyarakat yang mempunyai akibat
hukum dan sangsi hukum pula (Hukum Adat). Bapak Hukum Adat Indonesia
adalah Van Vollenhoven, seorang Belanda.
Agama,
sikap masyarakat atau sekelompok manusia terhadap kekuatan dan
kekuasaan mutlak yang diyakini sebagai sesuatu yang menentukan atau
berperan menentukan nasib sekelompok manusia itu sendiri, yang kemudian
menjadi suatu sistem untuk mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhan, dunia gaib, dan sesama manusia, serta manusia dengan
lingkungannya.
Agama Religi,
sistem yang terdiri atas konsep-konsep yang dipercaya dan menjadi
keyakinan secara mutlak oleh suatu umat dan upacara-upacara beserta
pemuka-pemuka yang melaksanakannya.
Amendemen,
usul perbaikan atau perubahan atas beberapa pasal dari rencana
Undang-Undang yang akan diajukan kepada sidang DPR (Parlemen) untuk
diputuskan.
Angket,
penyelidikan atas perintah atau dengan perantaraan suatu badan
pemerintahan. DPR mempunyai hak menyelidiki, menurut aturan-aturan
yang ditetapkan dalam UU, yaitu hak mengadakan pemeriksaan dan
penyelidikan atas suatu hal, di luar pengawasan dan tanggung jawab
Pemerintah. Biasanya Parlemen membentuk
Panitia Ad Hoc
untuk keperluan
tersebut.
Declaration of Independence,
pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat, 4 Juli
1776. Teksnya disusun oleh Thomas Jefferson. Pernyataan ini juga merupakan
tafsir asas yang mengandung dalil: hak-hak mutlak akan hidup,
kemerdekaan, dan usaha mencapai bahagia, dan yang menyatakan semua
manusia itu sama, dan adalah hak bahkan kewajiban manusia untuk
menumbangkan pemerintahan
despotis. Declaration of Human Rights,
pernyataan hak-hak manusia dinyatakan oleh anggota-anggota Parlemen
Inggris pada 13 Pebruari 1689 dan merupakan asas Konstitusi Inggris.
Kemudian, diperkuat oleh
Bill of Rights
pada 16 Desember 1689 yang
Glosarium
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
200
diciptakan oleh Parlemen Inggris. Pernyataan ini mewajibkan Raja untuk
menghormati hak-hak penduduk dan parlemen sebagai badan perwakilan
mereka. Inilah yang disebut
The Glorious Revolution
(Revolusi Gemilang),
karena rakyat (lewat Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen) memperoleh
kemenangan gemilang terhadap Raja atas hak-haknya tanpa pertumpahan
darah.
Demokrasi
, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi langsung
, sistem pemilihan wakil-wakil dalam pemerintahan secara
langsung oleh warga yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Demokrasi perwakilan
, sistem pemilihan wakil-wakil yang duduk dalam Badan-
badan Perwakilan.(Demokrasi tidak langsung).
Demokrasi liberal
, demokrasi bebas oleh partai-partai.
Demokrasi terpimpin
, demokrasi yang dipimpin oleh cita-cita revolusi (di
Indonesia).
Demokrasi Pancasila
, demokrasi musyawarah atau demokrasi kekeluargaan (di
Indonesia).
Demokrasi parlementer
, pemerintah (kabinet) tidak bertanggung jawab kepada
Presiden, tetapi kepada DPR.
Demokrasi presidensil
, kabinet bertanggung jawab kepada Presiden sebagai
Perdana Menteri.
Eksekutif,
berkenaan dengan pengurusan atau pengelolaan pemerintahan, atau
penyelenggaraan sesuatu, mempunyai wewenang dan kekuasaan
menjalankan undang-undang; pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab
kepada direktur utama atau pimpinan tertinggi perusahaan atau organisasi.
Lembaga eksekutif,
lembaga pelaksanaan undang-undang. Dalam sistem
pemerintahan, dimaksud lembaga eksekutif adalah Kepala Negara (Presiden)
bersama Dewan Menteri, sebagai pembantu Presiden.
Lembaga legislatif
adalah lembaga pembuat Undang-Undang dan dijabat oleh
DPR (parlemen).
Lembaga Yudikatif
adalah lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang dan
dijabat oleh
Lembaga Kehakiman dan Pengadilan.
Falsafah, filsafat,
anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling umum yang
dimiliki oleh manusia atau masyarakat; pandangan hidup. Pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab,
asal, dan hukunya dan teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan;
ilmu yang berintikan
logika, estetika, metafisika, dan epistemologi. Falsafah
sosial, ilmu yang menerangkan dan mentafsirkan fenomena sosial dalam
hubungan etika dan nilai-nilai masyarakat yang bersangkutan.
Globalisme,
paham kebijaksanaan nasional yang memperlakukan seluruh
duniasebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik.
201
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Globalisasi,
tindakan atau perbuatan yang berpandangan menyeluruh atau
mendunia.
Glosarium,
kamus dalam bentuk ringkas; kata-kata penting tentang sesuatu
bidang ilmu tertentu dengan penjelasan atau tafsirannya, sejarahnya, dsb.
Hak,
(yang) benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karebna telah ditentukan oleh UU, peraturan, dsb).
Hak amandemen,
hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU.
Hak angket,
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan
lembaga-lembaga pemerintah, atau tentang tindakan-tindakan para anggota
Dewan tersebut.
Hak asasi,
hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan
perlindungan, hak hidup layak; hak mengeluarkan pendapat, dsb.
Hak cipta,
hak seseorang terhadap hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU
(seperti hak cipta mengarang, menulis buku, menggubah musik, dsb).
Hak inisiatif,
hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah
tertentu kepada Pemerintah
.
Hak prerogatif,
hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena
kedudukannya sebagai kepala negara. Misalnya memberi grasi, amnesti,
tanda jasa, gelar kehormatan, dsb.
Hukum,
sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan
adat, undang-undang, peraturan, dsb; norma tingkah laku yang dibuat dan
dilaksanakan oleh orang-orang berwenang dalam masyarakat yang
bersangkutan, untuk mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan
negara, manusia dengan golongan, dsb. Yang bersifat memaksa (mengikat);
pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sangsi hukum.
Hukum acara,
segala peraturan mengenai penentuan, penarikan, dan pemutusan
perkara.
Hukum acara perdata,
hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan
hukum perdata material dan hukum perdata formal.
Hukum acara pidana,
hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan
hukum pidana material dan hukum pidana formal.
Hukum adat,
hukum tidak tertulis yang berlaku di dalam masyarakat adat di
daerah pedesaan, dan selanjutnya dapat pula digunakan oleh para penguasa
pengadilan dalam menentukan sesuatu keputusan.
Hukum perdata,
hukum yang mengatur hak harta benda dan hubungan antara
orang dan orang dalam satu negara;
Hukum pidana,
hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (kriminal).
Ideologi
, rangkaian konsep suatu cita-cita yang diemban dan diidam-idamkan
oleh suatu kelompok golongan, gerakan, negara tertentu yang dijadikan
pendapat yang mengarahkan tujuan untuk kelangsungan hidupnya.
Glosarium
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
202
Ideologi politik,
sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu
tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi
yang berupa rancangan, prosedur, instruksi, serta program untuk
mencapainya; himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan
(
Weltanschaung
)
yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi
dasar dalam menetukan sikap terhadap kejadian dan masalah politik yang
dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Ada bermacam-
macam
ideologi di dunia ini, misalnya, sosialisme, Leninisme, nasionalisme,
agama, Ideologi Pancasila, Marxisme, dsb.
Konstitusi,
hukum dasar tertulis, undang-undang dasar.
Liberalisme
, paham yang mengajarkan kebebasan dan menghormati hak-hak
asasi individu. Misalnya, kebebasan berserikat, berkumpul, mengadakan
rapat, berorganisasi, mengeluarkan pendapat, dsb.
Nasion (
nation
),
kolektif manusia dengan suatu solidaritas yang ditujukan kepada
suatu identitas negara yang berdaulat.
Nasional,
kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, berkenaan atau berasal dari bangsa
sendiri.
Nasionalisme
, minat dan semangat suatu bangsa (
nation
) untuk mendirikan
sebuah negara nasional yang merdeka dan berdaulat.
Nepotisme,
pertemanan di dalam perdagangan atau pemerintahan yang dikaitkan
dengan hubungan keluarga.
Norma,
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat; dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku
yang sesuai dan diterima dan dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
memperbandingkan sesuatu dalam rangka menghadapi sistem budaya.
Pancasila,
lima dasar atau asas. Pancasila dijadikan dasar Negara RI terdiri atas
lima asas atau dasar pandangan hidup, sikap hidup dan filsafat bangsa
Indonesia. Diusulkan oleh Ir Soekarno pada sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
Diadakan perubahan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945; dan akhirnya
ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada Pembukaan UUD 1945, alinea
keempat.
Politik, ilmu politik,
pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan
(seperti tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, dsb); segala
urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara
atau terhadap negara lain atau kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi
atau menangani suatu masalah.
Politik pintu terbuka
, politik yang memperbolehkan penanaman modal asing
di dalam negeri.
Republik
, negara yang diperintah melalui sistem pemilihan dari rakyat (kepala
negaranya disebut Presiden).
Revolusi
, gerakan perubahan masyarakat secara mendadak dan menyeluruh.
203
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Glosarium
Revolusioner
, sikap ingin mengubah keadaan dengan serentak, kalau perlu
dengan kekuatan senjata.
Separatisme,
paham yang mencari keuntungan dengan memecah belah suatu
golongan (bangsa, negara) untuk mendapatkan dukungan.
Separatis,
orang (golongan, kelompok) yang melakukan tindakan memecah
belah.
Sosialisme
, pemerintahan yang menekankan pada pemerataan bidang produksi
dan distribusi bidang ekonomi.
Undang-Undang (UU),
ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh
pemerintah (badan eksekutif) dan disyahkan oleh Parlemen (DPR, badan
legislatif), ditanda tangani oleh kepala negara (Presiden, Kepala Pemerintahan;
raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
UU Darurat,
UU yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu memaksa
(biasanya tanpa persetujuan Parlemen).
Undang-Undang Dasar (UUD),
UU yang menjadi dasar semua UU dan
peraturan dalam suatu negara yang mengatur bentuk bentuk negara, sistem
pemerintahan, pembagian kekuasaan, , wewenang badan pemerintahan, dsb.
Unitarisme,
ajaran atau paham (kecenderungan) yang menginginkan bentuk
negara kesatuan.
Unifikasi,
hal menyatukan, penyatuan, menjadikan seragam.
Unilateral,
secara satu pihak dilakukan (dipengaruhi, dsb.) oleh satu golongan
saja; hubungan kekeluargaan yang didasarkan atas satu garis keturunan
(bapak atau ibu saja).
Wawasan nusantara,
perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Weltanschaung
,
sikap terhadap kebudayaan, dunia, dan hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, serta semangat dan pandangan hidup filsafat yang
terdapat pada zaman tertentu; dasar-dasar pandangan hidup filsafat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
204
INDEKS
A
Apresiasi, 75
Arbitrase, 164
Aristokrasi, 28
ASEAN, 127
B
Blokade damai, 168
Budaya politik, 5, 6, 7
C
Chauvinisme, 97
Civil society
, 32, 33
D
Deklarasi Bangkok, 127
Demokrasi, 28
Demokratisasi, 31
Diplomasi, 98
Disposisi kewarganegaraan, 30
G
Gentlemen agreement
, 107
H
Hukum internasional, 143
Intervensi, 169
I
Jurdil, 28
K
Keadilan sosial, 67
Kekuatan militer, 102
Kelompok pergaulan, 13
Keluarga, 13
Keterbukaan, 59
Komitmen kewarganegaraan,
30
Konsiliasi, 164
Konsul, 114
Kosmopolitisme, 97
L
Law making treaty
, 106
Legitimasi politik, 42
M
Masyarakat madani, 32, 33
Mediasi, 164
Misi khusus, 115
Monarki, 28
Negoisasi, 164
N
Organisasi Internasional, 147
P
Palang Merah Internasional, 147, 149
P
atronage, 9
Penyelesaian yudisial, 165
Perang, 167
Perjanjian internasional, 104, 105
Perserikatan Bangsa-Bangsa, 117
Politik partisipatif, 15
Propaganda, 100
Public good
, 33
R
Reprisal, 168
Republik, 28
Retorsi, 167
S
Sarana ekonomi, 102
Sekolah, 13
Sengketa internasional, 162
Sosialisasi politik, 12
T
Tahta suci, 149
Traktat Paris, 163
Transparansi, 59
Treaty contract
, 106
Y
Yurisdiksi, 143
Z
Zoon politican
, 95
205
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
INDEKS PENGARANG
A
Abdurrahman Wahid, 18
Afan Gaffar, 8
Alan R. Ball, 6
Aristoteles, 65
Austin Ronney, 6
B
Brown, 30
C
Colin MacAndrews, 7
F
Frans Magnes Suseno, 65
G
Gabriel Almond, 5, 11, 13
H
Henry B. Mayo, 30
J
J. Frangkel, 98
John Dewey, 29
John Rowls, 68
K
Kay Lawson, 5
Kenneth P. Langton, 11
Indeks Pengarang
L
Larry Diamond, 5, 33
Lord Acton, 73
M
Macridis, 30
Max Weber, 9
Miriam Budiarjo, 31
Mochtar Mas’oed, 7
P
Patrick, 32
Plato, 28
R
Ramlan Surbakti, 11
Robert A. Dahl, 61
S
Samuel Huntingtong, 28
T
Thomas Hubbes, 65
Y
Yahya Muhaimin, 9
Z
Zamroni, 29
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
206
KUNCI JAWABAN
BAB 1
A. Pilihan Ganda
1. d
6.
d
11. c
16. e
2. e
7.
d
12. c
17. e
3. a
8.
a
13. e
18. c
4. e
9.
b
14. e
19. e
5. d
10. a
15. a
20. c
B. Essay
1. Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu
masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masing-
masing dalam sistem itu.
2. Budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yagn secara pasif patuh pada
pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri
dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan.
3. Perhatikan uraian materi halaman 11.
4. Perhatikan uraian materi halaman 11.
5. Perhatikan uraian materi halaman 15.
BAB 2
A. Pilihan Ganda
1. b
6.
a
11. a
16. b
2. a
7.
b
12. d
17. c
3. e
8.
e
13. a
18. e
4. b
9.
a
14. b
19. c
5. d
10. c
15. b
20. a
B. Essay
1. Perhatikan uraian materi halaman 13.
2. Perhatikan uraian materi halaman 40.
3. Perhatikan uraian materi halaman 29.
4. Demokrasi adalah proses mengimplementaskan demokrasi sebagai sistem politik
dalam kehidupan bernegara.
5. Perhatikan uraian materi halaman 41.
207
Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
BAB 3
A. Pilihan Ganda
1. c
6.
d
11. b
16. a
2. d
7.
a
12. b
17. d
3. a
8.
a
13. c
18. a
4. d
9.
a
14. b
19. d
5. a
10. e
15. c
20. d
B. Essay
1. Perhatikan uraian materi halaman 68.
2. Perhatikan uraian materi halaman 75.
3. Perhatikan uraian materi halaman 67–68.
4. Perhatikan uraian materi halaman 69–70.
5. Perhatikan uraian materi halaman 61.
BAB 4
A. Pilihan Ganda
1. a
6.
e
11. b
16. e
2. c
7.
a
12. e
17. e
3. c
8.
c
13. b
18. c
4. c
9.
d
14. a
19. a
5. b
10. d
15. e
20. c
B. Essay
1. Perhatikan uraian materi halaman 106–108.
2. Konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961.
3. Perhatikan uraian materi halaman 126.
4. Perhatikan uraian materi halaman 117
5. Perhatikan uraian materi halaman 111.
BAB 5
A. Pilihan Ganda
1. a
6.
a
11. a
16. c
2. b
7.
b
12. b
17. a
3. b
8.
e
13. a
18. c
4. b
9.
c
14. a
19. b
5. d
10. a
15. a
20. b
Kunci Jawaban
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI
208
B. Essay
1. Perhatikan uraian materi halaman 143.
2. Perhatikan uraian materi halaman 144.
3. Perhatikan uraian materi halaman 143.
4. Perhatikan uraian materi halaman 149.
5. Perhatikan uraian materi halaman 164.
EVALUASI SEMESTER 1
1. a
6.
d
11. c
16. d
21. a
26. e
31. a
2. e
7.
a
12. c
17. c
22. a
27. a
32. c
3. d
8.
c
13. e
18. c
23. c
28. b
33. a
4. c
9.
a
14. b
19. c
24. d
29. b
34. a
5. b
10. d
15. a
20.
25. d
30. a
35. e
EVALUASI SEMESTER 2
1. e
6.
d
11. c
16. c
21. d
26. c
31. d
2. d
7.
e
12. e
17. e
22. e
27. b
32. c
3. a
8.
a
13. c
18. a
23. e
28. a
33. a
4. b
9.
e
14. a
19. e
24. c
29. b
34. a
5. d
10. c
15. a
20. e
25. a
30. a
35. e
Diunduh
dari
BSE.Mahoni.com