Gambar Sampul PKN · BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PKN · BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Rini Setyani Dyah Hartati

24/08/2021 10:16:48

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

141

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

BAB

5

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN

INTERNASIONAL

Sumber: ozvarvara.wordpress.com

Gambar 5.1

Peradilan internasional terpenting PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den

Haag, B

elanda. Kasus sengketa Pulau Sipadan Ligitan pun diselesaikan di peradilan internasional ini

141

KATA KUNCI

• Hukum Internasional

• Perjanjian Internasional

• Mahkamah Internasional

• Sengketa Internasional

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

1

234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012

3

12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

142

PETA KONSEP

Subjek Hukum

Internasional

Sistem Hukum

Internasional

Penyebab Sengketa

Internasional

dan Upaya

Penyelesaiannya

Sistem Peradilan

Internasional

Penyebab Sengketa

Internasional

secara Damai

Mahkamah

Internasional

membahas

terdiri atas

membahas

membahas

Macam Hukum

Internasional

Cara-Cara

Penyelesaian

Secara Paksa

atau Kekerasan

Mahkamah

Pidana

Internasional

Panel Khusus

dan Spesial

Pidana

Internasional

SISTEM HUKUM DAN

PERADILANINTERNASIONAL

Menghargai

Putusan

Mahkamah

Internasional

Penyebab Sengketa

Internasional

melalui

Mahkamah

Internasional

Dasar Hukum

Proses Peradilan

Mahkamah

Internasional

Makna Hukum

Internasional

Asas-Asas

Hukum

Internasional

Sumber Hukum

Internasional

Mekanisme

Persidangan

Mahkamah

Internasional

membahas

143

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

BERANDA

Menurut

Kamus Besar Bahasa Indonesia

, kata sistem berarti (1) seperangkat

unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas,

(2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode.

Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat

diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum

internasional.

1. Makna Hukum Internasional

Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum

perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata

internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah

antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua

negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik adalah keseluruhan

kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi

batas negara yang bukan bersifat perdata.

A.

Sistem Hukum Internasional

Hukum Internasional pada

dasarnya dibuat oleh masyarakat

internasional guna menciptakan

kerja sama, perdamaian, dan

menyelesaikan masalah interna-

sional secara damai. Hubungan

antarbangsa di dunia diharapkan

dapat menghasilkan hubungan

kerja sama yang baik sehingga

dapat tercapai kesejahteraan dan

kedamaian bersama. Akan tetapi,

hubungan antarbangsa itu ke-

mungkinan dapat menimbulkan

konflik atau sengketa antarbangsa

itu sendiri. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara

damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan

dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui

pengadilan internasional.

Sumber: www.mw.ni

Gambar 5.2

Hubungan antarbangsa pada hakikatnya

untuk mencapai kesejahter

aan dan kedamaian bersama

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

144

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik

tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.

a.

Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang

dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang

tidak bersifat perdata.

b.

Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada

hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata

internasional.

Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum

internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau

persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara

dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu

sama lain.

Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum

yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan

asas keadilan.

2. Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.

a.

Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan

secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan

diri pada hukum tersebut.

b. Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh

dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan

berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah

daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah

(

complementary

) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan

internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui

sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.

c.

Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang

tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum

internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh

melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh

melalui perjanjian internasional multilateral.

Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat

dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.

3. Asas-asas Hukum Internasional

Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah

prinsip hukum umum (

the general principle of law

). Prinsip hukum sebagai suatu

pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang

muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari

pembentukan hukum.

145

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-

prinsip

hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.

a.

Prinsip-prinsip hukum

Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara.

Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya

prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.

b.

Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum

Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik

dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental.

Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan

sistem hukum Islam.

c

Prinsip-prinsip Hukum Internasional

Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan

derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-

intervensi.

1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui

sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun

kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara

harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.

2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan

bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan

demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk

menentukan nasibnya.

3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan

dalam negeri orang lain.

Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,

ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional.

Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.

a.

Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan

wilayah dan kemerdekaan negara lain.

Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap

negara memiliki kewajiban untuk

1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap

integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.

2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang

dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah

kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa

konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum

internasional.

b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan

cara damai.

Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya

melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi,

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

146

konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki

masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan

perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri

dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan

keamanan internasional.

c.

Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri

negara lain.

Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai

urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak

langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan

ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum

internasional.

d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain

berdasarkan pada piagam PBB.

Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam

berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi

sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk

mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama

itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian

dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan

kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh

negara harus

1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan

internasional;

2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia

dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat

beragama;

3) bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan

perdagangan;

Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian

dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam

PBB.

e.

Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa

campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk

1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara;

2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat.

Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh

rakyat dan pihak yang berwajib.

f.

Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara

Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.

2) Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.

3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.

147

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan

hal yang tidak dapat diganggu gugat.

5) Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem

politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.

6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan

hidup damai dengan negara lain.

g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu

sesuai dengan piagam PBB.

4. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan

kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur

oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum

internasional material dan hukum internasional formal.

Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci,

Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu),

pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

a. Negara

Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum

internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada

hakikatnya adalah hukum antarnegara.

Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban

negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi

suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang

tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan

hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi

Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional

merupakan syarat penting bagi hukum internasional.

Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan

kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat

dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan

kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berhubungan

dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang

berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan

kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat

internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan

kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.

1) Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya

terhadap negara lain.

Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak

untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan

perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak

mencampuri urusan negara lain.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

148

2) Hak dan kewajiban negara atas orang.

Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh

wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang

yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun

orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum

negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang

berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka

tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak

menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan

diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.

Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya

dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada

dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus

tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan

hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib

melindungi warga negaranya.

3) Hak dan kewajiban negara atas benda.

Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan

hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku

bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu

juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara

itu, tetapi berada di negara lain.

Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh

di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di

negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan

dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya.

4.

Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi.

Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut.

a) Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam

pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan

terhadap negara lain.

b) Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak

menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam

modal asing.

c) Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam

menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada

permintaan.

d) Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya

dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat

mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.

e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor

dan ekspornya.

f)

Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan

keuntungan khusus.

149

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

b. Tahta Suci

Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal

ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja

Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci

memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta.

Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan

sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya

perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal

dengan perjanjian Lateran (

Lateran Treaty

). Berdasarkan perjanjian itu,

pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci.

Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.

c.

Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai

organisasi internasional yang memiliki kedudukan

sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan

ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah

Internasional bukan merupakan subjek hukum

internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang

Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum

internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan

sejarah.

Sumber: wikipedia

Gambar 5.3

Tahta suci Vatikan

Sumber: wikipedia

Gambar 5.4

Logo Palang Merah

Internasional

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

150

d. Organisasi Internasional

Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional

yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan

dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan

kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional

tersebut.

Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-

pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green

Peace dan Transparancy Internasional.

e.

Orang Perseorangan (Individu)

Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak

dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud

dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota

suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan

hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan

hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi

hukum internasional.

Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia

I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang

memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah

Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya

negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah

ditinggalkan.

Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di

Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut

sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan

sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan

kejahatan perang.

Palang Merah merupakan suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan

secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan

bangsa, golongan, agama, dan politik. Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan

Prancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry

Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut di mana banyak korban perang yang

tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan

kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan

perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 berjudul

A Memory of

Solferino

(Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan

oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung

di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di

medan perang.

Teropong

151

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

4. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (

Belligerent

)

Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat

memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (

belligerent

).

Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap

status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru

itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan

pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional

merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh

negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi

seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak

menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak

menentukan nasib sendiri.

5. Sumber Hukum Internasional

Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna

formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi

dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Adapun sumber hukum

dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita

mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum

internasional. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi

hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk

atau wadah aturan hukum.

Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan

atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang

mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai

suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.

Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber

hukum dalam arti formal. Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada

empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah

internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni

a) Perjanjian internasional

b) Kebiasaan internasional

c)

Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

d) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai

negara.

Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber

hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan

(subsider).

Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut.

a.

Perjanjian internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota

masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

152

tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai

perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum

internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (

pact

), konvensi

(

convention

), piagam (

statute

),

charter

, deklarasi, protokol,

accord

, modus vivendi,

arrangement

,

covenant

, dan sebagainya.

b . Kebiasaan internasional

Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai

hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum.

Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut

mempunyai syarat sebagai berikut.

1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.

2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.

Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material

menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur

psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional

tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk

memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.

Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum

jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.

1) Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama.

Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai

hal dan keadaan yang serupa pula.

2) Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan

dengan hubungan internasional.

c.

Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum

modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang

didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar

didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional,

asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang

berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.

d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka

Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum

tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat

dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional

mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni

perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan

pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan

nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.

Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat

pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk

153

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan makna dari hukum internasional.

2.

Deskripsikan macam-macam hukum internasional.

3.

Deskripsikan asas-asas hukum internasional.

4.

Deskripsikan mengenai subjek hukum internasional.

5.

Deskripsikan tentang sumber hukum internasional.

MARI BERDISKUSI

Carilah artikel di koran tentang persoalan-persoalan hukum internasional, kemudian

diskusikan dengan kelompokmu mengenai:

1. Subjek hukum internasional dari persoalan tersebut.

2. Deskripsikan kronologi kejadian.

3. Komentar kelompokmu atas asas hukum internasional yang bertentangan dengan

fakta tersebut.

Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas.

Kegiatan 1

sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku

umum.

Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan

doktrin

, merupakan

ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan

pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Dalam

sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal

asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan

pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum

internasional.

Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan

menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material

merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku.

Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk

menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat

merupakan ketentuan hukum atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan

bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum

internasional adalah ketentuan hukum internasional. Begitu juga ketentuan

yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional

yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

154

Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan

itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam

rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi

mahkamah internasional (

the international court of justice

), mahkamah pidana

internasional (

the international criminal court

), dan panel khusus dan spesial pidana

internasional (

the international criminal tribunals and special courts

).

1. Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB

yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun

1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan

wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam

PBB.

a. Kedudukan Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan

Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk

mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah

Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari

PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota

Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu,

juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi

persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan

Keamanan.

B.

Sistem Peradilan Internasional

Sumber: vivanews.com

Gambar 5.5

Suasana sidang pengadilan (Mahkamah) Kriminal Internasional (ICC)

155

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

TEROPONG

Fungsi peradilan itu masing-masing adalah sebagai berikut.

1.

Penyelesaian sengketa

, hanya dapat diminta oleh negara dalam persengketaannya

dengan negara lain. Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa

hanya terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat

mengikat. Putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan hanya

perkara yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat final dan

tidak dapat dimintakan banding. Akan tetapi, putusan itu dapat dimintakan revisi

b. Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi

mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9

tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai

cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum

dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk

memilih anggota mahkamah internasional.

Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim

mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada

dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris,

Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah

internasional memungkinkan dibentuknya hakim

ad hoc

yang terdiri atas dua

orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc

tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan

perkara yang disidangkan.

c.

Fungsi Utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus

persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta

Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah

Internasional adalah subjek hukum negara (

only states may be parties Indonesia

cases before the court

). Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai

berikut.

1) Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah

internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk

beracara di mahkamah internasional.

2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah

internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah

memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar

pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari

statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan

berkenaan dengan mahkamah internasional.

3) Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori

ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan

mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

156

d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional

yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan

sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi

kewenangan untuk

1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (

contentious case

);

2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (

advisory opinion

).

Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan

sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional

wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa

kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut.

1) Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan

perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.

Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia

dan Malaysia.

2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak

telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional

sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka.

Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada

yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta

perjanjian.

3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional,

adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional

yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk

tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat

perjanjian khusus terlebih dahulu.

4) Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan

bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Inter-

apabila ditemukan faktor penentu/bukti baru yang berhubungan dengan sengketa

yang bersangkutan. Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak

yang bersengketa, negara pihak bersengketa itu wajib memenuhi putusan

mahkamah itu. Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara

lawan berperkara dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB agar

putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri

tidak dapat mengeksekusi putusannya.

2.

Pemberian nasihat

, merupakan pendapat mahkamah internasional dalam

memecahkan masalah hukum, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang

untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nasihat mahkamah

internasional bukan merupakan putusan yang bersifat mengikat. Badan yang diberi

wewenang untuk mengajukan permohonan nasihat Mahkamah Internasional

dibedakan menjadi dua, yaitu yang dapat mengajukan permohonan langsung dan

yang dapat mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan

Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.

157

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

nasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah

internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal

terhadap yurisdiksi mahkamah internasional.

5) Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional,

yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika

diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan

penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak

yang bersengketa.

6) Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi

Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya

adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui Mahkamah

Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan

karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa.

Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi,

Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan

dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.

2. Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat

multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan

supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat

internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan

statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002.

Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana

internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana

internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi

Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang

hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para

hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas

negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling

tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara

pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang

hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM

Internasional (pasal 36 ayat 5).

Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara

pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan

berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan

keseimbangan jender.

Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni

praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat (4) menjelaskan

bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa

penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa

penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

158

Dalam pasal 42 ayat (3) ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus

mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana.

Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan,

dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri

(

propio motu

). Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana

Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1).

Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem

nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan

penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat

diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17).

b.

Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan

aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku

kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta

mahkamah.

Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu

sebagai berikut.

1) Pertama adalah kejahatan genosida (

the crime of genocide

), yakni tindakan

kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari

suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.

2) Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (

crimes against humanity

), yakni

tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk

sipil tertentu.

3) Ketiga adalah kejahatan perang (

war crimes

) yakni kejahatan yang dapat

diterangkan sebagai berikut.

a) Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika

dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai

bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu

pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.

b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan

dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan,

eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda.

c)

Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional.

Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer,

membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni

bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.

d) Kejahatan agresi (

the crime of aggression

), yakni tindak kejahatan yang

berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

159

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

TEROPONG

Tujuan PBB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan

perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar

sengketa-sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi

yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru

tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antarnegara

dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.

Langkah-langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota

PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (

Pacific Settlement

of Disputes

)

Terkait hal-hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat di

dalam Piagam PBB. Di samping itu, PBB mempunyai cara informal yang lahir dan

berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari-hari. Cara-cara ini kemudian digunakan

dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di antara negara anggotanya.

Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki

empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya

memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok

tindakan itu adalah sebagai berikut.

1.

Preventive Diplomacy

Preventive Diplomacy

adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa

di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan

suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis

Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. Misalnya,

upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik

Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan

UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak,

walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.

2.

Peace Making

Peace Making

adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk

saling sepakat, khususnya melalui cara-cara damai seperti yang terdapat dalam Bab

VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara tugas mencegah konflik

dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba

membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara-cara damai.

Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau

usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah

mempertimbangkan sifat sengketanya.

3.

Peace Keeping

Peace Keeping

adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan

perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB

mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya

militer, namun mereka bukan angkatan perang.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

160

Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk

menciptakan perdamaian.

Peace Keeping

merupakan “penemuan” PBB sejak pertama

kali dibentuk,

Peace Keeping

telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik.

Sejak tahun 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi

Peace Keeping

.

Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer,

polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar

800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan

tugasnya.

4.

Peace Building

Peace Building

adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur

yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah

didamaikan berubah kembali menjadi konflik.

Peace Building

lahir setelah

berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerja sama konkret yang

menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. Hal

demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial,

tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi

perdamaian.

5.

Peace Enforcement

Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De

Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu

Peace Enfocement

(Penegakan

Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan

berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan

ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi

situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan

sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini

dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (

the “teeth” of the United Nations

).

Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November

1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan

berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki

Namibia (

UNSC Res.418[1971]

).

Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang

bersengketa

“shall, first of all, seek a resolution by negotiation...,”

tersirat bahwa

penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan

cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para

pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum

semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya

bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila

PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan

internasional.

Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas

Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional

dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan

fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional,

sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.

Sumber: http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/

161

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (

The International

Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC

)

Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang

mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak

permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.

Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan

berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel

Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan

perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah

meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda

dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada

kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.

Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana

internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim

ad hoc

-nya. Pada Panel

khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan

ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana

internasional komposisi penuntut dan hakim

ad hoc

-nya merupakan gabungan

antara peradilan nasional dan peradilan internasional.

Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana

internasional, antara lain adalah sebagai berikut.

a.

International Criminal Tribunal for Rwanda

(ICTR), yang dibentuk oleh Dewan

Keamanan PBB pada tahun 1994.

b.

International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia

(ICTY), yang dibentuk

pada tahun 1993.

c.

Special Court for Irag

(SCI):

Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top

Booth Leaders

.

d.

Special Court for East Timor

(SCET).

e.

Special Court for Leone

(SCSL).

Abdoel Moeis

(lahir di Sungai Puar, Bukittinggi, Sumatra Ba

rat, 3 Juli 1883 – meninggal di Bandung, Jawa

Barat, 17 Juni 1959 pada umur 75 tahun) adalah seorang sastrawan dan wartawan Indonesia. Pendidikan

terakhirnya adalah di Stovia (sekolah kedokteran, sekarang Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia),

Jakarta, tetapi tidak tamat. Ia juga pernah menjadi anggota Volksraad pada tahun 1918 mewakili Centraal

Sarekat Islam. Ia dimakamkan di TMP Cikutra

– Bandung dan dikukuhkan sebagai pahlawan nasional oleh

Presiden RI, Soekarno, pada 30 Agustus 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218

Tahun 1959, tanggal 30 Agustus 1959).

SEKILAS TOKOH

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

1

2345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345

6

123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456

Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini.

Kegiatan 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

162

Sengketa internasional (

international dispute

) adalah perselisihan yang terjadi

antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara

dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum

Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh

hal-hal berikut.

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian sistem peradilan inter-

nasional.

2.

Deskripsikan komposisi dari mahkamah internaional.

3.

Deskripsikan fungsi utama mahkamah internasional.

4.

Deskripsikan jenis-jenis kejahatan menurut statuta mahkamah pidana

internasional.

5.

Deskripsikan perbedaan komposisi panel khusus dan panel spesial pidana

internasional.

MARI BERDISKUSI

1. Carilah masing-masing dua contoh kasus dari panel khusus dan panel spesial pidana

internasional dari berbagai media cetak atau internet.

2. Uraikan secara singkat bersama kelompokmu latar belakang kasus tersebut.

3. Buatlah analisis mengenai pihak yang bersengketa, aturan hukum internasional

yang dilanggar dan keputusan yang dihasilkan.

Kegiatan 3

C.

Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penye-

lesaiannya

TEROPONG

Mahkamah internasional juga sebenarnya dapat mengajukan keputusan

ex aequo et

bono

, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum,

tetapi hal ini dapat dilakukan jika ada kesepakatan antarnegara-negara yang

bersengketa. putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan

hanya mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang

dapat menjadi pihak hanyalah negara, tetapi semua jenis sengketa dapat diajukan ke

mahkamah internasional. Masalah pengajuan sengketa dapat dilakukan oleh salah satu

pihak secara unilateral, tetapi kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain.

Jika tidak ada persetujuan, perkara akan dihapus dari daftar mahkamah internasional

karena mahkamah internasional tidak akan memutus perkara secara

in-absensia

(tidak

hadirnya para pihak).

163

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

1) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.

2) Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.

3) Perebutan sumber-sumber ekonomi.

4) Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

5) Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

6) Perebutan pengaruh ekonomi, politik, dan keamanan regional serta

internasional

Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi perang antaranegara dan

sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu

sengketa dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada

luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan sikap serta

reaksi pihak-pihak yang tidak berperang.

Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara peserta

traktat bersepakat untuk tidak melakukan perang sebagai cara dalam

menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan

perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. Dalam piagam

PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk

menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara damai sehingga tidak

membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. Mereka yang mengadakan

perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan

bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan.

Dalam hubungan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni:

Perang karena adanya agresi.

Perang karena membela diri.

Mengenai hak pembelaan, piagam PBB menentukan bahwa setiap negara

untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap

Sumber: amadhur.wordpress

Gambar 5.6

Perang merupakan jalan terakhir setelah tidak mencapai kata

sepakat dalam negosiasi

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

164

adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan

Keamanan. Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku pada

keadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan dengan cara lain, serta tidak

secara berlebihan.

Apakah perdagangan dan lalu lintas antarwarga negara dari negara-negara

yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini hukum

internasional memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak.

Pertimbangannya adalah bahwa masalah tersebut merupakan masalah hukum

internasional. Pada umumnya warga negara yang bersengketa membatalkannya

karena beranggapan bahwa mereka dapat membantu pihak lawan apabila

kegiatan perdagangan lalu lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan.

Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni

penyelesaian secara damai dan apabila penyelesaian secara damai gagal dilakukan,

maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau

kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial,

negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah

naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembedaan cara-cara

penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional

satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara

yang satu dengan yang lain saling berhubungan.

a. Arbitrase

Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase

internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang

dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan

penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan

hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam

arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan melalui

persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutan yang

mengatur pengadilan arbitrase.

Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Apabila

terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki

penyelesaian melalui

Permanent Court of Arbitration

, mereka harus mengikuti

prosedur tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidah-

kaidah hukum Internasional. Prosedur itu adalah sebagai berikut:

1) Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah

seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih dari

orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota panel

mahkamah arbitrase.

165

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

2) Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak

sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu.

3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak

Arbitrase terdiri atas

1) seorang arbitrator;

2) komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang

bersengketa, yang biasanya warga negara dari negara-negara yang bersang-

kutan;

3) komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak

yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara

lain.

Wewenang arbitrase Internasional bergantung

pada kesepakatan negara-negara yang berseng-

keta dalam perjanjian internasional tentang

arbitrase yang berangkutan. Dalam praktiknya

arbitrase banyak menangani sengketa hukum,

sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam

suatu pertentangan. Batas wewenang arbitrase

ditentukan oleh negara-negara bersangkutan

dalam perjanjian arbitrasenya.

Masyarakat Internasional telah membentuk

beberapa arbitrase internasional, antara lain

pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional

yang didirikan di Paris pada tahun 1919, pusat

Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan

di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia

dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat

penyelesaian sengketa penanaman modal

Internasional yang berkedudukan di Washington

D.C.

b. Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional

melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya,

dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan

internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat

internasional adalah

International Court of Justice

.

c.

Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan

Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa

untuk memperoleh penyelesaian secara damai. Cara negosiasi sering diadakan

dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum

dilaksanakan negosiasi terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu,

yakni konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam

beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.

Sumber: manshurzikri.wordpress.com

Gambar 5.7

Pelanggaran HAM sering

ditemui di negara-negara yang terlibat

konflik sehingga menelantarkan warganya

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

166

Mediasi atau jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional

karena negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa

membantu penyelesaian sengketa secara damai. Jasa baik dapat diberikan oleh

individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional

dengan menggunakan jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk

mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak tersebut mengusulkannya

dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara nyata ikut serta

dalam pertemuan. Ia juga tidak melakukan suatu penyelidikan secara seksama

atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian

sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan

mediasi memiliki peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi dan

mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian dapat tercapai

meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak

yang bersengketa.

Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui

bentuan negara-negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak yang

disebut juga dengan komite penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti

pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan

dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Sifat tidak mengikatnya

inilah yang membedakannya dengan arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam

konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa-sengketa

Internasional. Komisi tersebut dibentuk melalui perjanjian khusus antara pihak

yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan

fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak

dalam sengketa.

Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai

dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk

memperlancar suatu perundingan. Kasus yang umum diselesaikan dengan

bantuan metode ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas

wilayah suatu negara. Oleh sebab itu, dibentuk komisi penyelidik untuk

menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.

d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji

untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau

perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan

Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-

tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu

kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-

bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni

persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan

internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian,

dan tindakan penyerangan (agresi).

167

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

2. Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan

Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak

mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Jika

hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin adalah melalui cara

kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi,

tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi.

a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang

Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi

persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan

bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. Tujuan perang

adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang

harus dipenuhi oleh pihak lawan.

Hukum perang bermaksud memberikan batas-batas penggunaan kekerasan

untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila hukum perang tidak diatur, ada

kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan

dihargai. Hukum perang menentukan bahwa perbuatan-perbuatan kejam, seperti

pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan buruk terhadap para tawanan,

menenggelamkan kapal niaga, merupakan perbuatan yang tidak sah. Dalam

beberapa hal hukum perang memiliki kelemahan, misalnya negara-negara yang

bersengketa dapat mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih dahulu.

Tanpa hukum perang kekuasaan akan merajalela.

Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut.

1) Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (

self defence

)

yang dibenarkan oleh hukum internasional.

2) Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka

pelaksanaan kewajiban internasional yang berdasarkan suatu perjanjian

internasional.

3) Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam

Traktat Paris.

4) Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat

Paris yang melanggar traktat tersebut.

b.

Retorsi

Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-

tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan

sah yang tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena

perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hak-

hak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan

kembali konsesi pajak atau tarif.

Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat

secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam

pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsa-

bangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

168

mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan

retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh

ketentuan piagam tersebut.

c.

Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)

Pembalasan/reprisal adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang

digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari

negara lain. Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi pada

hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan

perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar

hukum. Reprisal dapat berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi

angkatan laut. Praktik hukum internasional menunjukkan bahwa reprisal di masa

damai hanya dapat dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal

itu bersalah dalam melakukan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional

dan telah diminta sebelumnya untuk memberikan pemulihan atas perbuatannya

itu. Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak

dapat dibenarkan.

Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang

berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya

yang melanggar hukum perang. Sama seperti retorsi, penggunaan reprisal oleh

anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi

majelis umum. Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB ditetapkan bahwa negara

anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau menggunakan

kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau

dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan

diri dari perbuatan reprisal yang menggunakan senjata.

d. Blokade Secara Damai

Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu

damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan.

Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang

pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang

diderita oleh negara yang memblokade. Sekarang ini diragukan apakah blokade

merupakan sarana sah untuk menyelesaikan sengketa. Blokade dianggap sebagai

sarana penyelesaian sengketa yang usang. Blokade yang dilakukan oleh suatu

negara sebagai tindakan sepihak dianggap bertentangan dengan piagam

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam itu hanya membolehkan penggunaan

blokade yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau

mengembalikan perdamaian dan keamanan.

Dalam sejarah, blokade pertama kali digunakan pada tahun 1827. Pada

umumnya blokade digunakan oleh negara yang kuat angkatan lautnya terhadap

negara yang lemah. Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan

negara besar untuk tujuan kepentingan bersama misalnya mengakhiri gangguan,

menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang.

169

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

TEROPONG

Peradilan-peradilan lainnya di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

adalah sebagai berikut.

1. Mahkamah Pidana Internasional (

International Court of Justice

/ICL)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak pembentukannya telah memainkan peranan

penting dalam bidang hukum internasional sebagai upaya untuk menciptakan

perdamaian dunia. Selain mahkamah internasional (

international court of justice

/ICL)

yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa juga

sedang berupaya untuk menyelesaikan ”hukum acara” bagi berfungsinya mahkamah

pidana internasional (

international criminal court

/ICC), yang statuta pembentukannya

telah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.

Statuta tersebut akan berlaku jika telah disahkan oleh 60 negara. Berbeda dengan

mahkamah internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) mahkamah pidana

internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili

individu yang melanggar hak asasi manusia dan kejahatan perang, genosida

(pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi. Negara-negara

anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi

mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak

pada statuta mahkamah pidana internasional. (Mauna, 2003; 263)

2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (

The

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia

/ICTY)

Melalui resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan

Bangsa-Bangsa membentuk

The International Criminal Tribunal for the Former

Yugoslavia

, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas mahkamah ini adalah untuk

mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat

Akibat hukum dari blokade masa damai adalah bahwa negara yang

memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba

melanggar blokade itu. Kapal negara ketiga tidak terikat kewajiban untuk

menghormati blokade itu. Berbeda dengan akibat hukum blokade di masa perang

yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara yang

memblokade berhak memeriksa kapal negara netral.

e.

Intervensi

Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional

merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara

tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Yang termasuk

dalam intervensi secara sah adalah

1) intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB;

2) intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya;

3) pertahanan diri;

4) intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran

berat terhadap hukum internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

170

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan penyebab timbulnya sengketa internasional.

2.

Deskripsikan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan

sengketa internasional.

3.

Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara damai.

4.

Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara paksa.

5. Deskripsikan mengapa penyelesaian sengketa internasional harus

dilakukan.

terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia.

Semenjak mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran

berat dan 20 di antaranya telah ditahan. Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga

dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden

Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah

melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna,

2003; 264).

3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (

International Criminal Tribunal for

Rwanda

)

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan resolusi

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994.

Tugas mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan

pembunuhan massal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi.

Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu,

mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah

dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida).

Mahkamah mengungkapkan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai

tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku,

pada tahun 1994. Walaupun tugas dari mahkamah kriminal internasional untuk bekas

Yugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, Perserikatan Bangsa-

Bangsa (PBB) juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah untuk Kamboja mengadili

para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun

1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika

diperkirakan bahwa tugas mahkamah peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah

menyelesaikan tugas mereka, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan

mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua mahkamah tersebut, yang

sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).

Sumber: Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional, Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.

171

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Mahkamah internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum PBB, karena

tugas mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu

perkara. Mahkamah internasional pada dasarnya adalah suatu pengadilan

internasional.

Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa

pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan

hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak

untuk berperkara di mahkamah internasional.

Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat

mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional.

1. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional

Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses

persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi

a.

Piagam PBB 1945.

b. Statuta Mahkamah Internasional 1945.

c.

Aturan Mahkamah (

rules of the court

) 1970.

d. Panduan praktik (

Practice Direction

) I-IX.

e.

Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (

Resolution Concerning

the Internal Judicial Practice of the court

).

Dalam piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkaitan dengan mahkamah

Internasional, terdapat dalam bab XIV mengenai mahkamah internasional. Dalam

statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum

dalam Bab III yang mengatur prosedur dan dalam Bab IV yang memuat tentang

advisory opinion

.

Aturan mahkamah tahun 1970 telah mengalami beberapa kali amendemen

dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. Aturan itu berlaku

sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat

non-retroactive

(tidak berlaku surut).

Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang

menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. Panduan ini berkenaan

dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional.

D.

Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah

Internasional

MARI BERDISKUSI

Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Setelah kamu mempelajari

dan memahami materi penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya,

coba kamu berikan gambaran mengenai upaya penyelesaian sengketa Ambalat antara

Indonesia dan Malaysia. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas.

Kegiatan 4

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

172

Dalam resolusi mengenai praktik judisial internal mahkamah berisi sepuluh

ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. Resolusi ini

menggantikan resolusi yang sama tentang

internal judicial practice

pada tanggal

5 Juli 1968.

2. Mekanisme Persidangan Mahkamah Internasional

Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi

dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus.

a. Mekanisme Normal

Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional

dengan urutan sebagai berikut.

1) Penyerahan perjanjian khusus (

notification of special agreement

) atau aplikasi

(

application

)

Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak

yang bersengketa mengenai penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional.

Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti

dari sengketa.

Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh

salah satu pihak yang bersengketa. Aplikasi berisi identitas pihak yang

menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam

sengketa tersebut, dan pokok persoalan sengketa.

Negara yang mengajukan aplikasi disebut

applicant

, sedangkan pihak lawan

disebut

respondent

.

Perjanjian khusus itu ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri

luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh

register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut

dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negara-

negara anggota mahkamah internasional. Selanjutnya, perjanjian khusus itu

dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (

courts general list

) dan

dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan

bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui

yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya.

Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan

tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional.

2) Pembelaan Tertulis (

Written Pleadings

)

Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan

tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. Apabila para

pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan mahkamah

internasional menyetujuinya, diberikan kesempatan untuk memberikan

jawaban.

Memori berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang

diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan

terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban

173

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta, dan disertai

dokumen pendukung.

Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan

mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori,

bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh

mahkamah internasional.

3) Presentasi Pembelaan (

oral pleadings

)

Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa,

dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum,

kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah

internasional.

4) Putusan (

judgement

)

Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap

selesai, yaitu sebagai berikut.

a) Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses

beracara berakhir.

b) Apabila kedua belah pihak atau

applicant

sepakat untuk menarik diri dari

proses beracara.

c) Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut

berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang

dilakukan

Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu:

a) Pendapat menyetujui (

declaration

).

b) Pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal

tertentu (

separate opinion

).

c)

Pendapat berisi penolakan (

dissenting opinion

).

b.

Mekanisme Khusus

Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat

dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang

berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan

tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut.

1) Keberatan awal

Untuk mencegah agar mahkamah internasional tidak membuat putusan,

salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, karena mahkamah

internasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak

sempurna. Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional

dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni:

a) Menerima keberatan awal tersebut dan menutup kasus yang digunakan.

b) Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.

2) Ketidakhadiran salah satu pihak

Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

174

mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme

normal dan akan diberikan putusan atas sengketa tersebut.

3) Putusan sela

Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan

subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak

applicant

dapat meminta mahkamah

internasional untuk memberikan putusan sela guna memberikan

perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Putusan sela dapat berupa

permintaan mahkamah internasional agar pihak responden tidak melakukan

hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional.

4) Beracara bersama

Proses beracara bersama dapat dilakukan oleh mahkamah internasional,

apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau

lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang memiliki argumen dan

tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.

5) Intervensi

Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni

Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak

terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi terhadap sengketa yang

tengah disidangkan. Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat

dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia dapat dirugikan

oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan

oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.

Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara

penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa

hal,

1) penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila

penyelesaian lain mengalami kemacetan;

2) penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal;

3) penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang

besar;

4) mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib.

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan dasar hukum proses peradilan di mahkamah internasional.

2.

Deskripsikan kapan suatu sengketa internasional dianggap selesai.

3.

Deskripsikan mekanisme normal dalam proses persidangan mahkamah

internasional.

4.

Deskripsikan mengapa para pihak yang bersengketa mengajukan keberatan

awal.

5.

Deskripsikan apakah dimungkinkan beracara bersama dalam proses

persidangan mahkamah internasional.

175

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

MARI BERDISKUSI

Carilah artikel di koran atau internet tentang penyelesaian sengketa melalui mahkamah

Internasional. Selanjutnya, diskusikan dengan kelompokmu apa yang menjadi dasar

putusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional tersebut.

Kegiatan 5

TEROPONG

Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah Internasioal (MI) menetapkan garis batas

dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi

batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif

dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam

(

Black Sea

). Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September

2004 dan diputuskan Februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5

tahun untuk mendapatkan hasilnya. Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina

melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil

oleh MI adalah satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas

kontinen untuk kedua negara. Garis batas hasil putusan MI ini juga terkait erat dengan

posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina.

Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat

laut wilayah Laut Hitam. Laut Hitam, yang memiliki luas sekitar 432,000 km

2

terletak

antara 40° 562 sampai 46° 332 LU dan antara 27° 272 dan 41° 422 BT. Di sebelah

Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil laut dari Delta Danube, berada sebuah

Pulau bernama Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi laut pasang, memiliki

luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina.

Serpents Island memiliki peran penting dalam keputusan Mahkamah Internasional terkait

delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina.

Titik 1 dan titik 2 adalah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial

yang diklaim menggunakan Serpents Island sebagai titik pangkal (lihat gambar 2). Ini

merupakan bukti bahwa pulau-pulau kecil, seperti Serpents Island (yang memiliki luas

hanya 0,17km persegi), memiliki peran penting dalam delimitasi batas maritim.

Bagaimana Indonesia?

Indonesia, yang memiliki ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain,

dapat mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah Internasional terkait

batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina. Peran penting

Serpents Island menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi faktor penting

dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga.

Sumber:

batasmaritim.wordpress.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

176

E.

Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Inter-

nasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan

bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan

oleh negara lain. Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah

diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat

bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan

terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para

pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap

putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan. Contohnya

adalah dalam kasus Guined Bissau (1991), mahkamah memberikan beberapa

alasan yang memungkinkan adanya upaya banding terhadap putusan, yaitu

Excess

de Pouvoir.

Di mana badan arbitrase memutuskan suatu sengketa melebihi

wewenang yang diberikan pada pihak atau yang tidak diminta para pihak. Para

arbiter tidak mencapai suatu putusan secara mayoritas dan tidak cukupnya alasan-

alasan bagi putusan yang dikeluarkan.

Pada dasarnya putusan Mahkamah Internasional adalah pernyataan majelis

hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa

ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum

tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Putusan

tersebut haruslah dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global. Meskipun

ada pihak yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah hal yang utama.

Hal yang terpenting adalah semua pihak belajar untuk lebih tertib dalam menjaga

integritas bangsa dan wilayahnya sekaligus berperan dalam mewujudkan

perdamaian dunia. Contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui

Mahkamah Internasional adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia

mengenai kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua negara sama-sama

beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayahnya. Indonesia

menyatakan kedua Pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti

histories, sedangkan Malaysia juga memiliki bukti-bukti lain yang menyatakan

kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya.

Setelah melalui berbagai perundingan bilateral dan tidak menemukan

kesepakatan, akhirnya kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah

Internasional. Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional

memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia

berdasarkan kenyataan bahwa Malaysia dianggap telah melakukan kedaulatan

yang lebih efektif atas Pulau Sipadan Ligitan.

Terhadap putusan tersebut Indonesia merasa dirugikan. Akan tetapi,

pemerintah Indonesia harus menerima hasil tersebut, sebagai konsekuensi

penyelesaian perkara tersebut melalui mahkamah internasional. Penyelesaian

secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada cara-cara kekerasan.

Di samping itu, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara Indonesia

terhadap hukum termasuk hukum internasional.

177

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Hukum di samping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai

tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh

masyarakatnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi

oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Pemahaman tentang proses hukum yang

adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang

dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun,

kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya

tanpa diskriminasi.

Pembiasaan

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1

23456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789

0

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890

MARI BERDISKUSI

Setelah kamu mempelajari dan memahami materi menghargai putusan Mahkamah

Internasional, coba berikan gambaran tentang bentuk menghargai putusan Mahkamah

Internasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diskusikan permasalahan

tersebut dengan teman sebangku.

Kegiatan 6

Sudahkah kamu memahami konsep tentang sistem hukum dan peradilan

internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama. Jangan ragu

untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu kuasai.

REFLEKSI

Uji Pemahaman Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Deskripsikan pendapatmu mengapa para pihak yang bersengketa wajib

menghormati putusan mahkamah internasional.

2. Deskripsikan pendapatmu apakah penyelesaian sengketa melalui

mahkamah internasional merupakan jalan terakhir bagi para pihak yang

bersengketa.

3.

Deskripsikan pendapatmu mengapa penyelesaian sengketa secara damai

dianggap lebih bermartabat jika dibandingkan dengan penyelesaian

dengan cara kekerasan.

4.

Deskripsikan sikap pemerintah Indonesia terhadap putusan mahkamah

internasional atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang dianggap merugikan.

5.

Deskripsikan apakah putusan mahkamah internasional dapat dimintakan

banding.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

178

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Tujuan hukum internasional adalah ....

a.

menciptakan sistem hukum internasional

b.

membentuk sistem peradilan internasional

c.

menciptakan suasana damai di antara bangsa-bangsa

d. memperlakukan bangsa-bangsa secara adil

e.

melindungi kepentingan para bangsa dan negara

2. Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak

melakukan intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu ....

a.

melakukan bela diri

b.

mengesampingkan kemerdekaan suatu negara

c.

menghindari ancaman dari negara lain

d. yang tidak bersifat diktatorial

e.

melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri

Uji Kompetensi

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur

hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.

2.

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan

kewajiban hukum adalah pergaulan internasional. Subjek hukum

internasional terdiri atas negara, palang merah internasional, organisasi

internasional, tahta suci, individu, pemberontak, dan pihak-pihak yang

bersengketa.

3.

Secara umum, penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua cara,

yakni penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian dengan kekerasan

atau paksaan.

4. Pengadilan internasional dilaksanakan oleh komponen-komponen

lembaga peradilan internasional yang meliputi mahkamah internasional,

mahkamah pidana internasional, dan panel khusus dan spesial pidana

internasional.

5.

Persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan atas mekanisme

normal dan mekanisme khusus.

INTISARI

179

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

3. Sumber hukum Internasional menjelaskan tentang di mana kita dapat

menemukan ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum

ini berarti sumber hukum ....

a.

formal

b . material

c.

lokal

d. spiritual

e.

prosedurial

4. Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi beberapa

kualifikasi. Di antara semua kualifikasi yang terpenting adalah ....

a.

wilayah tertentu

b. kemampuan untuk mengadakan hubungan

c.

kemampuan untuk mengadakan perjanjian

d. penduduk tetap

e.

pemerintah

5. Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi adalah seperti disebutkan

di bawah ini,

kecuali

....

a.

untuk memperoleh pendapat umum

b. untuk menyesuaikan dengan hukum nasionalnya

c.

perjanjian perlunya diundangkan lebih dahulu

d. setiap negara memiliki kedaulatan

e.

untuk mengkaji dokumen perjanjian

6. Ratifikasi berarti permintaan ... kepada kepala negara.

a.

perundingan

b . pendaftaran

c.

persetujuan

d. pengesahan

e.

kekuasaan

7. Kesamaan antara hukum perdata internasional dan hukum internasional

publik adalah sama-sama mengatur....

a.

hubungan/persoalan yang melintasi batas negara

b. hukum internasional

c.

hubungan antarnegara

d. hubungan internasional yang bukan bersifat perdata

e.

hubungan antara para pelaku hukum

8. Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional di

beberapa sumber,

kecuali

....

a.

adat kebiasaan

b. prinsip-prinsip umum

c.

keputusan pengadilan

d. perjanjian internasional

e.

kebiasaan internasional

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

180

9. Yang merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan

dalam praktik hukum internasional adalah ....

a.

resolusi majelis umum PBB

b.

piagam PBB

c.

perjanjian internasional antarnegara

d. keputusan majelis umum PBB

e.

resolusi dewan keamanan PBB

10. Definisi mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum

internasional itu mengikat ....

a.

negara

b. pemerintah

c.

masyarakat

d. orang per orang

e.

kelompok orang

11. Apabila salah satu pihak menolak melakukan ratifikasi, perjanjian sudah

mengikat sejak ....

a.

penandatanganan dilakukan

b. diumumkan

c.

pelaksanaan perjanjian

d. dipublikasikan

e.

diundangkan

12. Pada dasarnya setiap negara memiliki kedaulatan untuk menolak

melakukan ratifikasi. Akan tetapi, dalam praktiknya ratifikasi diharapkan

dilakukan dengan pertimbangan dilakukannya ratifikasi untuk ....

a.

melindungi pihak yang lemah

b . mencegah perang antara para pihak

c.

menjaga kesopanan antara para pihak

d. menjaga perdamaian

e.

menghindari kekerasan

13. Pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus

kejahatan genosida adalah pengadilan ....

a.

panel khusus pidana internasional

b . panel spesial pidana internasional

c.

pengadilan internasional permanen

d. mahkamah internasional

e.

mahkamah pidana internasional

14. Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk

menyelesaikan sengketa internasional dengan negara lain,

kecuali

....

a.

intervensi

b . mediasi

c.

negosiasi

d. konsiliasi

e.

arbitrase

181

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

15. Prosedur ratifikasi tingkat pengaturannya diserahkan kepada ....

a.

hukum internasional

b . konferensi Wina

c.

hukum Internasional

d. sekretariat PBB

e.

persetujuan para pihak

16. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam

sebuah persidangan mahkamah internasional disebut ....

a.

advisory

b . intermediasi

c.

mediasi

d. putusan sela

e.

intervensi

17. Berikut yang

bukan

termasuk intervensi sah adalah ....

a.

objek intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hukum

Internasional

b. intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara

c.

intervensi kolektif

d. blokade secara damai

e.

pertahanan diri

18. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang

dan tindakan bersenjata nonperang adalah ....

a.

untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain

b. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan

c.

untuk menguasai segala aspek dalam negara itu

d. untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan

e.

untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-

syarat penyelesaian terhadap negara lain

19. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur

hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara ....

a.

negara dengan negara dan negara dengan perseorangan

b. negara dengan negara

c.

negara dengan perseorangan

d. negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara

e.

subjek hukum bukan negara satu sama lain

20. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat

dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu ....

a.

retorsi dan mediasi

b . penyelesaian di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan

cara kekerasan

c.

negosiasi dan arbitrase

d. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal

e.

penyelesaian inkuiri dan yudisial

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

182

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.

1. Jelaskan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas

hukum Internasional.

2. Jelaskan subjek-subjek hukum internasional.

3. Jelaskan asas tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri

negara lain dalam asas hukum internasional.

4. Jelaskan mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber hukum

internasional.

5. Jelaskan retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui

paksaan.

183

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional

adalah ....

a.

masyarakat internasional

b. badan hukum internasional

c.

organisasi internasional

d. bangsa

e.

negara

2. Hukum Internasional yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan

mengikat negara di wilayah tersebut disebut ....

a.

hukum dunia

b. hukum antarnegara

c.

hukum nasional

d. hukum regional

e.

hukum wilayah

3. Jaminan akan hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam UUD

1945 ....

a.

pasal 28A UUD 1945

b . pasal 28A - 28J UUD 1945

c.

pasal 28A - 28I UUD 1945

d. pasal 28 dan 28A UUD 1945

e.

pasal 28 UUD 1945

4. Pendapat para sarjana yang dapat dipakai sebagai sumber hukum dapat

dipakai untuk ....

a.

mengganti peraturan yang sudah usang

b. menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum

c.

menambah norma hukum

d. memberikan penafsiran peraturan

e.

memperbarui peraturan lama

5. Pembentukan pengadilan internasional HAM dilakukan oleh PBB atas

rekomendasi dari ....

a.

negara anggota

b . komisi HAM PBB

c.

Sekretaris Jendral

d. Dewan keamanan

e.

Mahkamah Internasional

Evaluasi Semester 2

Evaluasi Semester 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

184

6. Didasarkan pada UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

maka perjanjian internasional yang penting dengan negara lain dilakukan

dengan ....

a.

ketetapan MPR

b. peraturan pemerintah

c.

putusan DPR

d. putusan Presiden

e.

undang-undang

7. Contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah ....

a.

charter

b.

convention

c.

treaty

d. deklarasi unilateral

e.

covenant

8. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan

perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan

disebut ....

a.

ratifikasi perjanjian internasional

b.

persetujuan perjanjian internasional

c.

penerimaan perjanjian internasional

d. perundingan perjanjian internasional

e.

penandatanganan perjanjian internasional

9. Untuk kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia telah dibentuk

lembaga peradilan, yaitu ....

a.

ICTT

b . ICTY

c.

ICTF

d. ILO

e.

ICTI

10. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian

internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan ....

a.

menteri luar negeri

b.

presiden bersama DPR

c.

presiden selaku kepala negara

d. DPR sebagai legislatif

e.

presiden sebagai eksekutif

11. Salah satu alasan penting dibuatnya perjanjian internasional adalah ....

a.

meningkatkan kerja sama

b.

mewujudkan dunia baru yang damai

c.

menjamin kepastian hukum internasional

d. menumbuhkan kesungguhan setiap negara

e.

menghormati kedaulatan negara lain

185

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

12. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah ....

a.

keputusan presiden

b. UU

c.

Tap MPR

d. Pancasila

e.

UUD 1945

13. Indonesia telah memprakarsai berdirinya organisasi regional untuk

wilayah Asia Tenggara, yaitu ....

a.

NATO

b. MEE

c.

ASEAN

d. PBB

e.

APEC

14. Lembaga di bawah organisasi PBB yang bergerak di bidang keuangan

adalah ....

a.

IMF

b. ILO

c.

WHO

d. FAO

e.

UNESCO

15. Konsideransi resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970 berisi

tentang ....

a.

hukum internasional antarnegara

b. prinsip-prinsip hukum internasional

c.

sumber-sumber hukum internasional

d. hukum perdata internasional

e.

hukum internasional publik

16. Alasan utama pandangan bahwa hukum nasional lebih utama dari hukum

internasional adalah ....

a.

hukum nasional bersumber pada kemauan negara

b. hukum internasional lebih bersumber pada kemauan bersama

masyarakat negara

c.

kedua perangkat hukum, yakni hukum nasional dan hukum

Internasional mempunyai sumber yang berlainan

d. dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional

terletak dalam wewenang negara untuk mengadakan perjanjian

internasional

e.

bahwa ada suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur

kehidupan negara-negara di dunia

Evaluasi Semester 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

186

17. Tahap pertama dalam proses perjanjian baik bilateral maupun

multilateral adalah ....

a.

persetujuan kepala negara

b.

penunjukan wakil

c.

pengesahan

d. penandatanganan

e.

perundingan

18. Manfaat kerja sama ASEAN bagi Indonesia di bidang ekonomi

adalah ....

a.

memudahkan Indonesia dalam mencari pinjaman

b. menciptakan stabilitas kawasan Asia Tenggara berdasarkan

persahabatan

c.

menjadikan Indonesia sebagai negara penentu di kawasan Asia

Tenggara

d. menjalin dan meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional

e.

membantu dan memperlancar proses pembangunan nasional

19. Berikut ini adalah peranan hukum internasional dalam menyelesaikan

perselisihan antarnegara secara damai,

kecuali

....

a.

penyelesaian lewat pengadilan

b.

mengusahakan perundingan

c.

menawarkan jasa-jasa baik

d. melalui perantara

e.

melakukan tindakan militer

20. UNESCO merupakan salah satu badan khusus PBB yang mempunyai

fungsi untuk ....

a.

meningkatkan upah buruh sedunia

b.

meningkatkan sarana telekomunikasi

c.

menaikkan taraf hidup rakyat

d. meningkatkan bahan makanan pokok

e.

meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan

21. Salah satu manfaat yang kita peroleh dalam membina kerja sama

antarbangsa adalah ....

a.

meningkatkan persaingan antarnegara

b.

menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang terkenal di dunia

c.

menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

d. meningkatkan persaudaraan antarbangsa

e.

merintis jalan perhubungan yang luas

22. Kerja sama bilateral merupakan ....

a.

kerja sama negara-negara Asia

b.

kerja sama negara-negara Afrika

c.

kerja sama dalam bidang perekonomian

d. kerja sama negara-negara secara terbuka

e.

kerja sama dari dua negara

187

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

23. Pada dasarnya politik luar negeri RI yang bebas aktif diabadikan

untuk ....

a.

kepentingan nasional

b. kepentingan internasional

c.

kepentingan regional

d. kepentingan negara

e.

kepentingan bangsa

24. Pihak yang menentukan perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan

sebuah negara adalah ....

a.

pemerintah

b. pihak militer

c.

rakyat dan pihak yang berwajib

d. pemerintah negara dibantu dewan keamanan PBB

e.

aparat keamanan

25. Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa dapat berupa

hubungan antara ....

a.

orang perorangan, kelompok, atau antarnegara

b. orang perorang, atau antarkelompok

c.

negara

d. kelompok orang

e.

orang perorang

26. Ratifikasi dilakukan oleh ....

a.

sekretariat PBB

b. negara lain yang tidak ikut dalam perjanjian internasional

c.

kepala negara dari negara peserta

d. PBB

e.

wakil yang ditunjuk oleh negara peserta perjanjian

27. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari pengesahan perjanjian inter-

nasional,

kecuali

....

a.

aksesi

b. penerimaan

c.

penyetujuan

d. penandatanganan

e.

ratifikasi

28. Politik luar negeri RI yang bebas aktif untuk pertama kali dikemukakan

oleh ....

a.

Moh. Yamin

b. Soekarno

c.

Supomo

d. Adam Malik

e.

Moh. Hatta

Evaluasi Semester 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

188

29. ASEAN adalah organisasi kerja sama negara-negara di kawasan Asia

Tenggara dalam bidang ....

a.

ekonomi, sosial, dan pertahanan

b . politik, ekonomi, dan sosial budaya

c.

perdagangan dan pertahanan

d. ekonomi dan politik

e.

pertahanan dan sosial budaya

30. Struktur ASEAN yang sesuai dengan deklarasi Bangkok adalah seperti

di bawah ini,

kecuali

....

a.

standing committee

b.

pertemuan kepala pemerintahan

c.

sidang tahunan para menteri

d. sekretaris nasional ASEAN

e.

komite-komite tetap dan khusus

31. Tokoh pendiri ASEAN yang berasal dari negara Indonesia adalah ....

a.

Moh. Yamin

b . Moh. Hatta

c.

Adam Malik

d. Ali Alatas

e.

Sukarno

32. Berikut adalah negara-negara yang memiliki hak veto dalam Dewan

Keamanan PBB,

kecuali

....

a.

China

b . Prancis

c.

Jerman

d. Inggris

e.

Amerika Serikat

33. Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang

menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para

pihak yang membuat kesepakatan disebut ....

a.

perjanjian internasional

b. doktrin

c.

pakta

d. kebiasaan internasional

e.

prinsip-prinsip umum

34. Pembedaan perjanjian internasional atas perjanjian bilateral dan multi-

lateral berdasarkan ....

a.

objeknya

b . cara berlakunya

c.

strukturnya

d. jumlah peserta

e.

instrumennya

189

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

35. Berikut yang bukan termasuk aturan-aturan yang menjadi dasar proses

persidangan Mahkamah Internasional adalah ....

a.

piagam PBB 1945

b . statuta Mahkamah Internasional

c.

konvensi Wina tahun 1963

d. Aturan Mahkamah 1970

e.

panduan praktik I-IX

Evaluasi Semester 2

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

190

A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.

1. Menurut Herbert Feith, dua budaya politik yang dominan di Indonesia

adalah ....

a.

aristokrasi Jawa dan komunisme

b.

komunisme dan wiraswasta Islam

c.

aristokrasi Jawa dan wiraswasta Islam

d. sosialisme radikal dan aristokrasi Jawa

e.

sosialisme demokratis dan sosialisme radikal

2. Beberapa anggota Polri dibebaskan dari tugasnya karena terbukti telah

melanggar peraturan. Kasus ini merupakan contoh dari ....

a.

wujud persamaan hukum

b.

tindakan konstitusional pemerintah

c.

tindakan yang sangat tidak terpuji

d. tindakan melanggar hak asasi

e.

pengaruh demokratisasi hukum

3. Berikut ini ciri pemilu yang demokratis adalah ....

a.

mekanisme pemilihan calon ditentukan oleh partai politik

b.

terjadi mobilisasi terhadap para pemilih

c.

adanya pengawas pemilu dari unsur birokrasi

d. pembatasan jumlah peserta pemilu

e.

penghitungan suara secara jujur

4. Orang yang bersifat terbuka memiliki beberapa ciri, antara lain ....

a.

berbicara kepada siapa pun

b.

menghargai pendapat

c.

membenarkan pendapat sendiri

d. banyak berpendapat

e.

bebas berbicara

5. Menurut UUD 1945, kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk

memperoleh ....

a.

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

b. materi yang benar dan cukup banyak

c.

pekerjaan yang layak dan memadai

d. pekerjaan yang sama

e.

jaminan sosial yang sama di bidang pekerjaan

Evaluasi Akhir Semester

191

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

6. Dalam Pancasila terkandung ajaran tentang demokrasi, dan masing-

masing merupakan suatu ajaran dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa

yang berarti bahwa ....

a.

sarana mencapai keadilan

b. rakyat memiliki kedaulatan

c.

memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai

keyakinan orang lain

d. persatuan dan kesatuan lebih utama dari perpecahan

e.

semua orang sama harkat dan martabatnya

7. Memberikan suara dalam Pemilu termasuk kategori partisipasi

politik ....

a.

transisi

b . pasif

c.

monoton

d. aktif

e.

acuh

8. Kekuasaan yang menjalankan pemerintahan disebut kekuasaan ....

a.

birokrasi

b . otoriter

c.

yudikatif

d. legislatif

e.

eksekutif

9. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan

dengan aspek ....

a.

pengetahuan

b. perilaku

c.

emosi

d. evaluasi

e.

sikap

10. Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem

politik dan aneka ragam begiannya, dan sikap terhadap peranan warga

negara di dalam sistem itu. Hal ini adalah definisi budaya politik

menurut ....

a.

Marbun

b. Larry Diamond

c.

Gabriel A. Almond dan Sidney Verba

d. Colin Mac Andrews

e.

Almond dan Powell

Evaluasi Akhir Semester

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

192

11. Contoh perwujudan musyawarah dan mufakat di lembaga DPR/MPR

dapat dilihat pada ....

a.

hasil-hasil keputusan sidang DPR/MPR

b . proses pengambilan putusan DPR/MPR

c.

pengumuman hasil putusan DPR/MPR

d. pemilihan anggota DPR dan DPRD

e.

pengajuan rancangan undang-undang

12. Setiap pemilih dan parpol peserta Pemilu mendapatkan perlakuan yang

sama serta bebas dari kecurangan politik mana pun. Perlakuan tersebut

termasuk asas pemilu ....

a.

umum

b . adil

c.

bebas

d. rahasia

e.

jujur

13. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” dan ”kratos”.

Demos artinya ....

a.

penyelenggara

b . masyarakat

c.

pemerintah

d.

civil society

e.

rakyat

14. Di negara demokrasi, demokrasi berarti ....

a.

kaisar yang berkuasa

b.

raja memerintah rakyat

c.

pemerintah yang berkuasa

d. raja pemegang kekuasaan

e.

pemerintahan oleh rakyat

15. Hal yang membedakan antara manusia yang satu dan lainnya adalah ....

a.

kebutuhan pokok

b. kemauannya

c.

motivasinya

d. kepribadiannya

e.

kepentingannya

16. Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945 adalah ....

a.

kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

b.

bebas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

c.

berkewajiban mematuhi hukum yang berlaku

d. kebebasan berbicara dan berorganisasi sesuai dengan undang-undang

e.

kebebasan berpendapat sesuai dengan keinginan

193

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

17. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk ...

politik.

a.

partisipasi

b . situasi

c.

partai

d. kekuatan

e.

sosialisasi

18. Pengambilan putusan yang sedapat mungkin dilaksanakan atas musya-

warah untuk mufakat merupakan ciri demokrasi ....

a.

parlementer

b. pancasila

c.

komunis

d. presidensiil

e.

liberal

19. Organisasi politik yang menyalurkan berbagai pendapat atau aspirasi

masyarakat merupakan fungsi organisasi politik sebagai ....

a.

wadah pembangunan nasional

b. sarana komunikasi politik

c.

pembinaan dan pengembangan anggota

d. tujuan organisasi

e.

penyalur kegiatan

20. Aspirasi dan pendapat masyarakat akan tersalurkan di dalam pemerin-

tahan yang bersifat ....

a.

fasis

b. terbuka

c.

otoriter

d. militerisme

e.

tertutup

21. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan merupakan ciri

pokok ....

a.

demokrasi

b. kerajaan

c.

komunisme

d. fasisme

e.

revolusi

22. Keadaan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya

adalah pengertian dari ....

a.

sama rata sama rasa

b . hak asasi

c.

egoisme

d. keadilan

e.

gotong royong

Evaluasi Akhir Semester

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

194

23. Salah satu ciri masyarakat maju adalah adanya kegiatan ....

a.

kasak-kusuk

b. demonstrasi

c.

kampanye

d. provokasi

e.

debat terbuka

24. Esensi keterbukaan dalam kehidupan bernegara adalah ....

a.

tanpa hukum

b . kontrol terhadap pemegang kekuasaan

c.

pemilihan secara langsung

d. perdagangan secara bebas

e.

kebebasan untuk melakukan apa pun

25. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu dilaksanakan

rule of

law

. Di bawah ini yang termasuk prinsip

rule of law

, antara lain ....

a.

berlakunya peraturan perundang-undangan

b.

berlakunya pembagian tugas yang telah ditetapkan

c.

adanya kepastian hukum

d. berlakunya asas oportunitas

e.

berlakunya asas praduga tak bersalah

26. Sistem demokrasi pemerintah Indonesia setelah dikeluarkan Dekrit

Presiden 5 Juli 1959 adalah demokrasi ....

a.

liberal

b. barat

c.

terpimpin

d. sosialisme

e.

pancasila

27. Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan

keputusan yang dicerminkan pada sila Pancasila, yaitu sila ....

a.

1

b. 2

c. 3

d. 4

e.

5

28. Penyelenggaraan negara yang baik yang dapat menciptakan peme-

rintahan yang baik disebut ....

a.

akomodasi

b . kualitas

c.

komunitas

d.

good governance

e.

transparansi

195

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

29. Pentingnya jaminan hukum dan keadilan adalah ....

a.

investasi dapat tumbuh dan berkembang

b . untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara

c.

agar masyarakat dapat tumbuh dan berkembang

d. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa

e.

supaya aparat penegak hukum dapat dipercaya

30. Akibat dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan

adalah ....

a.

selalu menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain walaupun itu

benar

b. terjadi kesewenang-wenangan oleh pengusaha

c.

dapat memperkokoh posisi penyelenggaraan pemerintah

d. kepercayaan dari dunia luar berkurang terhadap negara

e.

sukar diharapkan partisipasi masyarakat untuk negara

31. Sikap terbuka adalah sikap bersedia ....

a.

memberi dan menerima informasi

b. memberi tetapi tidak mau menerima

c.

menerima tetapi tidak mau memberi

d. menimba sebanyak mungkin

e.

berintegrasi dengan orang lain

32. Tidak adanya keterbukaan dalam hidup bermasyarakat akan menim-

bulkan hal-hal berikut ini,

kecuali

....

a.

kecurigaan

b. prasangka

c.

saling tidak percaya

d. kepuasan

e.

kebingungan

33. Berikut ini yang termasuk subjek hukum internasional adalah ....

a.

kontras

b. GAM

c.

Green Peace

d. WHO

e.

PLO

34. Empat macam kebebasan yang terkenal dari presiden W. Wilson seperti

tersebut di bawah ini,

kecuali

kebebasan ....

a.

beragama

b . dari penderitaan

c.

berbicara dan berpendapat

d. dari kemelaratan

e.

dari ketakutan

Evaluasi Akhir Semester

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

196

35. Pihak yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional

adalah ....

a.

badan hukum internasional

b . masyarakat internasional

c.

organisasi internasional

d. negara

e.

bangsa

36. Berikut ini adalah kelompok organisasi pembebasan yang termasuk dalam

subjek hukum internasional, yaitu ....

a.

Green Peace

d. WHO

b. Kontras

e.

PLO

c.

GAM

37. Perwakilan diplomatik berwenang menyelenggarakan kepentingan

politik negaranya di luar negeri tempat ia bertugas, sedangkan

perwakilan konsuler ....

a.

tidak memiliki kekebalan

b.

mengadakan perbandingan dengan negara tempat ia bertugas

c.

tidak memerlukan konstitusi dengan kepala negara

d. mewakili negara pengirim di negara penerima di bidang politik

e.

tidak berwenang mewakili negaranya di bidang politik

38. Parpol mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif

dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Hal ini merupakan fungsi

parpol sebagai sarana ....

a.

pengatur konflik

b. rekruitmen politik

c.

pemenang pemilu

d. komunikasi politik

e.

sosialisasi politik

39. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, oleh sebab

itu, tindakan pemerintah harus ....

a.

didukung oleh seluruh rakyat

b.

sesuai dengan kehendak penguasa

c.

diawasi secara konflik

d. sesuai dengan kehendak rakyat

e.

diamankan dari pengawasan rakyat

40. Fenomena makin maraknya kelompok orang yang tidak memilih dalam

pemilu (golput) di Indonesia mengindikasikan bahwa ....

a.

orang tersebut tidak bertanggung jawab terhadap masa depan negara

b. orang tersebut telah melaksanakan hak pilih aktifnya dengan

tanggung jawab

c.

manifestasi kekecewaan yang mendalam terhadap negara

d. orang tersebut tidak bertanggung jawab atas hak yang diberikan

e.

orang tersebut apatis terhadap politik dalam negara

197

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

DAFTAR PUSTAKA

BP7 Pusat. 1995.

Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan

Pancasila, Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Bahan Penataran P4

.

Jakarta:

BP-7 Pusat.

B. Sukarno. 2005.

Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis

.

Surakarta: UNS Press.

Budiharjo, Miriam. 1996.

Demokrasi di Indonesia.

Jakarta: Gramedia.

Cemerlang. 2003.

UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

. Jakarta:

Cemerlang.

Citra Umbara. 2001.

UU Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 200 dan UU

HAM 1999

. Bandung: Citra Umbara.

Citra Umbara. 2003.

UU No. 22 Tahun 2003 Tentang SUSDUK MPR, DPR, DPR,

dan DPRD.

Bandung: Citra Umbara.

Citra Umbara. 2005.

UU Otonomi Daerah 2004

. Bandung: Citra Umbara.

Citra Umbara. 2005.

Amendemen terhadap Piagam Jakarta dan UUD 1945

.

Bandung: Citra Umbara.

Depdiknas. 2006.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Pendidikan

Kewarganegaraan, dilengkapi dengan Sillabus Pendidikan Kewarganegaraan.

Jakarta: Depdiknas BSNP.

Depdiknas. 2006.

Standar Kompetensi Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan

Tahun 2006

. Jakarta: Depdiknas.

Fakih, Mansour. 2003.

Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan.

Yogyakarta: Insist

Press.

Gaffar, Afan. 1999.

Politik Indonesia Transisi ZMenuju Demokrasi.

Yogyakarta:

Pustaka Belajar.

Hans Kohn, Sumantri Mertodipuro. 1976.

Nasionalisme. Arti dan Sejarahnya.

Jakarta: PT Pembangunan.

Humas MPRS. 1966.

Ketetapan-Ketetapan MPRS Tonggak Konstitusional Orde

Baru

. Jakarta: Pancuran Tujuh.

Ikhtiar Baru. 1986.

Ensiklopedia Indonesia

(7 jilid dan 1 Suplemen). Jakarta: CV

Ikhtiar Baru.

Iwan Gayo (ed). tth.

Buku Pintar Seri Senior

. Jakarta: Iwan Gayo Associaties.

Lanur, Alex (ed.). 1995.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.

Yogyakarta: Kanisius.

Pustaka Timur. 2009.

Konstitusi Indonesia. UUD 1945 dan Amandemen I, II, III,

dan IV Plus Piagam Jakarta, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Dekrit Presiden, 5 Juli

1959.

Yogyakarta: Pustaka Timur.

Daftar Pustaka

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

198

Malik, Adam. 1970.

Riwayat Proklamasi 17 Agustus 1945

. Jakarta: Bhratara.

_______. 1982.

Mengabdi Republik

(3 jilid). Jakarta: PT Gunung Agung.

Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 2000.

Perbandingan Ssitem Politik.

Jogjakarta: UGM Press.

Muh. Yamin. 1959

. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar

. Jakarta: Prapanca.

Pustaka Pelajar. 2006.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Rauf, Maswadi. 2000.

Arti Penting Pemilu 1999.

Bandung: Mizan.

Romli Atmasasmita. 2004

. Sekitar Masalah Korupsi

. Bandung: Mandar Maju.

Radjiman. 2000.

Glosarium Ilmu-Ilmu Sosial

. Surakarta: UNS Press.

Tim. 2000.

Pendidikan Pancasila I. (Aspek Historis, Ajaran Ilmiah, Filosofis Eelemnter)

Surakarta: Univ. Sebelas Maret.

Tim. 1981.

Bahan Penataran P4, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar

Haluan Negara

. Jakarta: BP7 Pusat.

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jakarta: Sinar Grafika.

UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Partai Politik. Jakarta: Sinar Grafika.

UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Von Schmid, Boentarman. 1961.

Pemikiran tentang Negara dan Hukum

. Jakarta:

PT Pembangunan.

W. van Hoeve. tth.

Ensiklopedia Indonesia

. Bandung-‘s-Gravenhage: W. Van Hoeve.

199

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

GLOSARIUM

Adat,

kebiasaan magis religius dari suatu kehidupan masyarakat tradisional dan

mencakup: nilai budaya, norma hukum, aturan adat yang saling berkaitan

dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional.

Adat istiadat,

suatu aturan tidak tertulis yang sudah mantap dan mencakup

segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur

tindakan manusia dalam kehidupan sosialnya.

Adat sopan santun

, dalam sistem kekerabatan adalah adat yang menentukan

tingkah laku orang berinteraksi antara sesamanya, seperti diharapkan oleh

masyarakat yang bersangkutan.

Adatrecht,

hukum adat/kebiasaan dalam masyarakat yang mempunyai akibat

hukum dan sangsi hukum pula (Hukum Adat). Bapak Hukum Adat Indonesia

adalah Van Vollenhoven, seorang Belanda.

Agama,

sikap masyarakat atau sekelompok manusia terhadap kekuatan dan

kekuasaan mutlak yang diyakini sebagai sesuatu yang menentukan atau

berperan menentukan nasib sekelompok manusia itu sendiri, yang kemudian

menjadi suatu sistem untuk mengatur hubungan antara manusia dengan

Tuhan, dunia gaib, dan sesama manusia, serta manusia dengan

lingkungannya.

Agama Religi,

sistem yang terdiri atas konsep-konsep yang dipercaya dan menjadi

keyakinan secara mutlak oleh suatu umat dan upacara-upacara beserta

pemuka-pemuka yang melaksanakannya.

Amendemen,

usul perbaikan atau perubahan atas beberapa pasal dari rencana

Undang-Undang yang akan diajukan kepada sidang DPR (Parlemen) untuk

diputuskan.

Angket,

penyelidikan atas perintah atau dengan perantaraan suatu badan

pemerintahan. DPR mempunyai hak menyelidiki, menurut aturan-aturan

yang ditetapkan dalam UU, yaitu hak mengadakan pemeriksaan dan

penyelidikan atas suatu hal, di luar pengawasan dan tanggung jawab

Pemerintah. Biasanya Parlemen membentuk

Panitia Ad Hoc

untuk keperluan

tersebut.

Declaration of Independence,

pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat, 4 Juli

1776. Teksnya disusun oleh Thomas Jefferson. Pernyataan ini juga merupakan

tafsir asas yang mengandung dalil: hak-hak mutlak akan hidup,

kemerdekaan, dan usaha mencapai bahagia, dan yang menyatakan semua

manusia itu sama, dan adalah hak bahkan kewajiban manusia untuk

menumbangkan pemerintahan

despotis. Declaration of Human Rights,

pernyataan hak-hak manusia dinyatakan oleh anggota-anggota Parlemen

Inggris pada 13 Pebruari 1689 dan merupakan asas Konstitusi Inggris.

Kemudian, diperkuat oleh

Bill of Rights

pada 16 Desember 1689 yang

Glosarium

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

200

diciptakan oleh Parlemen Inggris. Pernyataan ini mewajibkan Raja untuk

menghormati hak-hak penduduk dan parlemen sebagai badan perwakilan

mereka. Inilah yang disebut

The Glorious Revolution

(Revolusi Gemilang),

karena rakyat (lewat Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen) memperoleh

kemenangan gemilang terhadap Raja atas hak-haknya tanpa pertumpahan

darah.

Demokrasi

, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi langsung

, sistem pemilihan wakil-wakil dalam pemerintahan secara

langsung oleh warga yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Demokrasi perwakilan

, sistem pemilihan wakil-wakil yang duduk dalam Badan-

badan Perwakilan.(Demokrasi tidak langsung).

Demokrasi liberal

, demokrasi bebas oleh partai-partai.

Demokrasi terpimpin

, demokrasi yang dipimpin oleh cita-cita revolusi (di

Indonesia).

Demokrasi Pancasila

, demokrasi musyawarah atau demokrasi kekeluargaan (di

Indonesia).

Demokrasi parlementer

, pemerintah (kabinet) tidak bertanggung jawab kepada

Presiden, tetapi kepada DPR.

Demokrasi presidensil

, kabinet bertanggung jawab kepada Presiden sebagai

Perdana Menteri.

Eksekutif,

berkenaan dengan pengurusan atau pengelolaan pemerintahan, atau

penyelenggaraan sesuatu, mempunyai wewenang dan kekuasaan

menjalankan undang-undang; pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab

kepada direktur utama atau pimpinan tertinggi perusahaan atau organisasi.

Lembaga eksekutif,

lembaga pelaksanaan undang-undang. Dalam sistem

pemerintahan, dimaksud lembaga eksekutif adalah Kepala Negara (Presiden)

bersama Dewan Menteri, sebagai pembantu Presiden.

Lembaga legislatif

adalah lembaga pembuat Undang-Undang dan dijabat oleh

DPR (parlemen).

Lembaga Yudikatif

adalah lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang dan

dijabat oleh

Lembaga Kehakiman dan Pengadilan.

Falsafah, filsafat,

anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling umum yang

dimiliki oleh manusia atau masyarakat; pandangan hidup. Pengetahuan dan

penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab,

asal, dan hukunya dan teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan;

ilmu yang berintikan

logika, estetika, metafisika, dan epistemologi. Falsafah

sosial, ilmu yang menerangkan dan mentafsirkan fenomena sosial dalam

hubungan etika dan nilai-nilai masyarakat yang bersangkutan.

Globalisme,

paham kebijaksanaan nasional yang memperlakukan seluruh

duniasebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik.

201

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Globalisasi,

tindakan atau perbuatan yang berpandangan menyeluruh atau

mendunia.

Glosarium,

kamus dalam bentuk ringkas; kata-kata penting tentang sesuatu

bidang ilmu tertentu dengan penjelasan atau tafsirannya, sejarahnya, dsb.

Hak,

(yang) benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat

sesuatu (karebna telah ditentukan oleh UU, peraturan, dsb).

Hak amandemen,

hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU.

Hak angket,

hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan

lembaga-lembaga pemerintah, atau tentang tindakan-tindakan para anggota

Dewan tersebut.

Hak asasi,

hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan

perlindungan, hak hidup layak; hak mengeluarkan pendapat, dsb.

Hak cipta,

hak seseorang terhadap hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU

(seperti hak cipta mengarang, menulis buku, menggubah musik, dsb).

Hak inisiatif,

hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah

tertentu kepada Pemerintah

.

Hak prerogatif,

hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena

kedudukannya sebagai kepala negara. Misalnya memberi grasi, amnesti,

tanda jasa, gelar kehormatan, dsb.

Hukum,

sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan

adat, undang-undang, peraturan, dsb; norma tingkah laku yang dibuat dan

dilaksanakan oleh orang-orang berwenang dalam masyarakat yang

bersangkutan, untuk mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan

negara, manusia dengan golongan, dsb. Yang bersifat memaksa (mengikat);

pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sangsi hukum.

Hukum acara,

segala peraturan mengenai penentuan, penarikan, dan pemutusan

perkara.

Hukum acara perdata,

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan

hukum perdata material dan hukum perdata formal.

Hukum acara pidana,

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan

hukum pidana material dan hukum pidana formal.

Hukum adat,

hukum tidak tertulis yang berlaku di dalam masyarakat adat di

daerah pedesaan, dan selanjutnya dapat pula digunakan oleh para penguasa

pengadilan dalam menentukan sesuatu keputusan.

Hukum perdata,

hukum yang mengatur hak harta benda dan hubungan antara

orang dan orang dalam satu negara;

Hukum pidana,

hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (kriminal).

Ideologi

, rangkaian konsep suatu cita-cita yang diemban dan diidam-idamkan

oleh suatu kelompok golongan, gerakan, negara tertentu yang dijadikan

pendapat yang mengarahkan tujuan untuk kelangsungan hidupnya.

Glosarium

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

202

Ideologi politik,

sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu

tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi

yang berupa rancangan, prosedur, instruksi, serta program untuk

mencapainya; himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan

(

Weltanschaung

)

yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi

dasar dalam menetukan sikap terhadap kejadian dan masalah politik yang

dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Ada bermacam-

macam

ideologi di dunia ini, misalnya, sosialisme, Leninisme, nasionalisme,

agama, Ideologi Pancasila, Marxisme, dsb.

Konstitusi,

hukum dasar tertulis, undang-undang dasar.

Liberalisme

, paham yang mengajarkan kebebasan dan menghormati hak-hak

asasi individu. Misalnya, kebebasan berserikat, berkumpul, mengadakan

rapat, berorganisasi, mengeluarkan pendapat, dsb.

Nasion (

nation

),

kolektif manusia dengan suatu solidaritas yang ditujukan kepada

suatu identitas negara yang berdaulat.

Nasional,

kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, berkenaan atau berasal dari bangsa

sendiri.

Nasionalisme

, minat dan semangat suatu bangsa (

nation

) untuk mendirikan

sebuah negara nasional yang merdeka dan berdaulat.

Nepotisme,

pertemanan di dalam perdagangan atau pemerintahan yang dikaitkan

dengan hubungan keluarga.

Norma,

aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam

masyarakat; dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku

yang sesuai dan diterima dan dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau

memperbandingkan sesuatu dalam rangka menghadapi sistem budaya.

Pancasila,

lima dasar atau asas. Pancasila dijadikan dasar Negara RI terdiri atas

lima asas atau dasar pandangan hidup, sikap hidup dan filsafat bangsa

Indonesia. Diusulkan oleh Ir Soekarno pada sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.

Diadakan perubahan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945; dan akhirnya

ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada Pembukaan UUD 1945, alinea

keempat.

Politik, ilmu politik,

pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan

(seperti tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, dsb); segala

urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara

atau terhadap negara lain atau kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi

atau menangani suatu masalah.

Politik pintu terbuka

, politik yang memperbolehkan penanaman modal asing

di dalam negeri.

Republik

, negara yang diperintah melalui sistem pemilihan dari rakyat (kepala

negaranya disebut Presiden).

Revolusi

, gerakan perubahan masyarakat secara mendadak dan menyeluruh.

203

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Glosarium

Revolusioner

, sikap ingin mengubah keadaan dengan serentak, kalau perlu

dengan kekuatan senjata.

Separatisme,

paham yang mencari keuntungan dengan memecah belah suatu

golongan (bangsa, negara) untuk mendapatkan dukungan.

Separatis,

orang (golongan, kelompok) yang melakukan tindakan memecah

belah.

Sosialisme

, pemerintahan yang menekankan pada pemerataan bidang produksi

dan distribusi bidang ekonomi.

Undang-Undang (UU),

ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh

pemerintah (badan eksekutif) dan disyahkan oleh Parlemen (DPR, badan

legislatif), ditanda tangani oleh kepala negara (Presiden, Kepala Pemerintahan;

raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

UU Darurat,

UU yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu memaksa

(biasanya tanpa persetujuan Parlemen).

Undang-Undang Dasar (UUD),

UU yang menjadi dasar semua UU dan

peraturan dalam suatu negara yang mengatur bentuk bentuk negara, sistem

pemerintahan, pembagian kekuasaan, , wewenang badan pemerintahan, dsb.

Unitarisme,

ajaran atau paham (kecenderungan) yang menginginkan bentuk

negara kesatuan.

Unifikasi,

hal menyatukan, penyatuan, menjadikan seragam.

Unilateral,

secara satu pihak dilakukan (dipengaruhi, dsb.) oleh satu golongan

saja; hubungan kekeluargaan yang didasarkan atas satu garis keturunan

(bapak atau ibu saja).

Wawasan nusantara,

perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan

politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

Weltanschaung

,

sikap terhadap kebudayaan, dunia, dan hubungan manusia

dengan alam sekitarnya, serta semangat dan pandangan hidup filsafat yang

terdapat pada zaman tertentu; dasar-dasar pandangan hidup filsafat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

204

INDEKS

A

Apresiasi, 75

Arbitrase, 164

Aristokrasi, 28

ASEAN, 127

B

Blokade damai, 168

Budaya politik, 5, 6, 7

C

Chauvinisme, 97

Civil society

, 32, 33

D

Deklarasi Bangkok, 127

Demokrasi, 28

Demokratisasi, 31

Diplomasi, 98

Disposisi kewarganegaraan, 30

G

Gentlemen agreement

, 107

H

Hukum internasional, 143

Intervensi, 169

I

Jurdil, 28

K

Keadilan sosial, 67

Kekuatan militer, 102

Kelompok pergaulan, 13

Keluarga, 13

Keterbukaan, 59

Komitmen kewarganegaraan,

30

Konsiliasi, 164

Konsul, 114

Kosmopolitisme, 97

L

Law making treaty

, 106

Legitimasi politik, 42

M

Masyarakat madani, 32, 33

Mediasi, 164

Misi khusus, 115

Monarki, 28

Negoisasi, 164

N

Organisasi Internasional, 147

P

Palang Merah Internasional, 147, 149

P

atronage, 9

Penyelesaian yudisial, 165

Perang, 167

Perjanjian internasional, 104, 105

Perserikatan Bangsa-Bangsa, 117

Politik partisipatif, 15

Propaganda, 100

Public good

, 33

R

Reprisal, 168

Republik, 28

Retorsi, 167

S

Sarana ekonomi, 102

Sekolah, 13

Sengketa internasional, 162

Sosialisasi politik, 12

T

Tahta suci, 149

Traktat Paris, 163

Transparansi, 59

Treaty contract

, 106

Y

Yurisdiksi, 143

Z

Zoon politican

, 95

205

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

INDEKS PENGARANG

A

Abdurrahman Wahid, 18

Afan Gaffar, 8

Alan R. Ball, 6

Aristoteles, 65

Austin Ronney, 6

B

Brown, 30

C

Colin MacAndrews, 7

F

Frans Magnes Suseno, 65

G

Gabriel Almond, 5, 11, 13

H

Henry B. Mayo, 30

J

J. Frangkel, 98

John Dewey, 29

John Rowls, 68

K

Kay Lawson, 5

Kenneth P. Langton, 11

Indeks Pengarang

L

Larry Diamond, 5, 33

Lord Acton, 73

M

Macridis, 30

Max Weber, 9

Miriam Budiarjo, 31

Mochtar Mas’oed, 7

P

Patrick, 32

Plato, 28

R

Ramlan Surbakti, 11

Robert A. Dahl, 61

S

Samuel Huntingtong, 28

T

Thomas Hubbes, 65

Y

Yahya Muhaimin, 9

Z

Zamroni, 29

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

206

KUNCI JAWABAN

BAB 1

A. Pilihan Ganda

1. d

6.

d

11. c

16. e

2. e

7.

d

12. c

17. e

3. a

8.

a

13. e

18. c

4. e

9.

b

14. e

19. e

5. d

10. a

15. a

20. c

B. Essay

1. Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu

masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masing-

masing dalam sistem itu.

2. Budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yagn secara pasif patuh pada

pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri

dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan.

3. Perhatikan uraian materi halaman 11.

4. Perhatikan uraian materi halaman 11.

5. Perhatikan uraian materi halaman 15.

BAB 2

A. Pilihan Ganda

1. b

6.

a

11. a

16. b

2. a

7.

b

12. d

17. c

3. e

8.

e

13. a

18. e

4. b

9.

a

14. b

19. c

5. d

10. c

15. b

20. a

B. Essay

1. Perhatikan uraian materi halaman 13.

2. Perhatikan uraian materi halaman 40.

3. Perhatikan uraian materi halaman 29.

4. Demokrasi adalah proses mengimplementaskan demokrasi sebagai sistem politik

dalam kehidupan bernegara.

5. Perhatikan uraian materi halaman 41.

207

Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

BAB 3

A. Pilihan Ganda

1. c

6.

d

11. b

16. a

2. d

7.

a

12. b

17. d

3. a

8.

a

13. c

18. a

4. d

9.

a

14. b

19. d

5. a

10. e

15. c

20. d

B. Essay

1. Perhatikan uraian materi halaman 68.

2. Perhatikan uraian materi halaman 75.

3. Perhatikan uraian materi halaman 67–68.

4. Perhatikan uraian materi halaman 69–70.

5. Perhatikan uraian materi halaman 61.

BAB 4

A. Pilihan Ganda

1. a

6.

e

11. b

16. e

2. c

7.

a

12. e

17. e

3. c

8.

c

13. b

18. c

4. c

9.

d

14. a

19. a

5. b

10. d

15. e

20. c

B. Essay

1. Perhatikan uraian materi halaman 106–108.

2. Konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961.

3. Perhatikan uraian materi halaman 126.

4. Perhatikan uraian materi halaman 117

5. Perhatikan uraian materi halaman 111.

BAB 5

A. Pilihan Ganda

1. a

6.

a

11. a

16. c

2. b

7.

b

12. b

17. a

3. b

8.

e

13. a

18. c

4. b

9.

c

14. a

19. b

5. d

10. a

15. a

20. b

Kunci Jawaban

Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI

208

B. Essay

1. Perhatikan uraian materi halaman 143.

2. Perhatikan uraian materi halaman 144.

3. Perhatikan uraian materi halaman 143.

4. Perhatikan uraian materi halaman 149.

5. Perhatikan uraian materi halaman 164.

EVALUASI SEMESTER 1

1. a

6.

d

11. c

16. d

21. a

26. e

31. a

2. e

7.

a

12. c

17. c

22. a

27. a

32. c

3. d

8.

c

13. e

18. c

23. c

28. b

33. a

4. c

9.

a

14. b

19. c

24. d

29. b

34. a

5. b

10. d

15. a

20.

25. d

30. a

35. e

EVALUASI SEMESTER 2

1. e

6.

d

11. c

16. c

21. d

26. c

31. d

2. d

7.

e

12. e

17. e

22. e

27. b

32. c

3. a

8.

a

13. c

18. a

23. e

28. a

33. a

4. b

9.

e

14. a

19. e

24. c

29. b

34. a

5. d

10. c

15. a

20. e

25. a

30. a

35. e

Diunduh

dari

BSE.Mahoni.com